Sumber Daya Energi Sebagai Pendukung Ketahanan Nasional
PENDAHULUAN
Bila kita mencermati kelangkaan energi yang terjadi saat ini dapat menjadi sebuah ancaman yang serius bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dimasa yang akan datang. Dikatakan demikian karena hal tersebut akan dapat mengganggu jalannya Pembangunan Nasional yang berkelanjutan dan pada akhirnya nanti mengancam Ketahanan Nasional. Sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan Pembangunan Nasional adalah : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut serta melaksankan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial1.
Sedangkan Ketahanan Nasional itu sendiri menurut Wan Usman,2 adalah aspek dinamis suatu bangsa, meliputi semua aspek kehidupan untuk tetap jaya di tengah keteraturan dan perubahan yang selalu ada. Konsep Ketahanan Nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh : Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar, dan Ketahanan (kemajuan) suatu bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (regular) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan (the stability idea of changes).
Keamanan Nasional yang mendukung suasana kondusif dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional sangat diperlukan, dimana Sistem Keamanan Nasional meliputi keamanan individu, kebebasan, jiwa dan harta individu dan keluarganya; keamanan publik yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan penyelenggaraan pemerintah negara, pelayanan dan pengayoman terhadap rakyat dan masyarakat; keamanan internal yang menyangkut pemeliharaan keamanan dalam negeri meliputi seluruh perikehidupan rakyat, masyarakat, bangsa dan negara; pertahanan nasional yang meliputi pemeliharaan keamanan kemerdekaan bangsa, kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keamanan vital national interest pada umumnya.
Pada masa akhir Pemerintahan Presiden Suharto Mei 1998 dimana stabilitas politik dan ekonomi di dalam negeri yang sempat terganggu yang diakibatkan antara lain karena kasus kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak), mungkin dapat terulang kembali pada masa pemerintahan SBY dengan diperlihatkan tanda-tanda berupa kecemasan para pelaku ekonomi akan prospek perekonomian Indonesia di masa yang akan datang akibat naiknya harga minyak dunia; kepastian penanganan kasus-kasus hukum; kondisi politik dan keamanan dalam negeri; sehingga mulai munculnya keraguan sebagian masyarakat terhadap kinerja lembaga-lembaga pemerintahan atau kemampuan Pemerintah SBY mengantisipasi kondisi yang ada ini.
Hal lain yang perlu juga mendapat perhatian dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional adalah Lingkungan Hidup. Dalam era globalisasi dan pengalaman buruk yang terjadi seperti “efek rumah kaca” akibat pembakaran yang melepaskan karbon dioksida (CO2) menipisnya lapisan ozon akibat gas CFC (clorofluorocarbon) yang terlepas ke udara, terlepasnya logam berat pada penambangan emas, dan ion-ion menyebabkan kita harus lebih sadar akan resiko yang membahayakan kelangsungan kehidupan di bumi ini. Lebih-lebih lagi, kecepatan berlangsungnya perubahan dalam penggunaan sumber daya meninggalkan sedikit waktu untuk mengantisipasi dan mencegah dampak yang tidak diharapkan.
PERMASALAHAN ENERGI DI INDONESIA
Permasalahan Energi di Indonesia yang meliputi :
• Kebutuhan dan penyediaan energi listrik.
Menurut data yang diberikan pada rapat Panitia Teknis Sumber Daya Energi (PTE) ke 323, kapasitas sistem penyediaan energi listrik masih selalu lebih rendah dari daya yang dibutuhkan. Dari Neraca Daya Sistem Kelistrikan Indonesia terlihat bahwa beda antara daya yang dibutuhkan dan kapasitas sistem penyedia daya selalu bertambah besar. Kondisi ini merupakan tantangan yang harus dihadapi dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi yang ada. Neraca Daya Sistem Kelistrikan Indonesia.
• Tantangan penyediaan sumber daya energi listrik.
Upaya untuk memenuhi kebutuhan energi menurut Kuntoro Mangkusubroto5 mempunyai sekurang-kurangnya enam tantangan berat, yaitu;
o Memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat. Pembangunan yang cepat dan dengan jumlah penduduk yang banyak, membutuhkan dukungan energi baik untuk kegiatan industri, transportasi, rumah tangga, maupun kegiatan-kegiatan lainnya. Di lain pihak cadangan sumber daya energi di Indonesia adalah terbatas.
o Masalah kesenjangan. Pembangunan juga memberikan dampak negatif yaitu masalah kesenjangan khususnya antara kawasan barat dan timur serta antara desa dan kota yang belum teratasi sampai saat ini.
o Meningkatkan efisiensi energi, intensitas pemakaian energi masih relatif tinggi dibandingkan dengan negara ASEAN, apalagi dengan negara-negara maju. Intensitas energi yang tinggi ini menunjukkan bahwa kita masih memakai terlalu banyak energi untuk menghasilkan sejumlah tertentu produksi dibanding dengan negara tetangga kita.
o Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kualitas sumber daya manusia Indonesia relatif masih rendah. Dari segi kemampuan menembus pasar internasional SDM kita menduduki urutan ke–37, untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi pada urutan ke 45.
o Pendanaan. Ketersediaan dana kita, khususnya pemerintah sangat terbatas, sedangkan kebutuhan dana untuk sarana penyediaan energi yang meliputi produksi, pengolahan, penyaluran dan distribusi memerlukan dana besar dan teknologi yang maju.
o Mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Pembangunan energi yang berwawaskan lingkungan memerlukan dukungan teknologi yang handal dan memerlukan biaya yang tinggi.
• Kebijakan Energi.
Ada lima kebijakan utama6 yang perlu ditempuh dalam pelaksanaan pembangunan energi, sebagai berikut:
o Diversifikasi energi diarahkan untuk penganekaragaman pemanfaatan energi baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan untuk mencapai optimasi penyediaan energi nasional dan mengurangi laju pengrusakan sumber daya hidrokarbon.
o Intensifikasi energi. Kegiatan pencarian sumber energi dilaksanakan dengan berkesinambungan melalui kegiatan survey dan eksplorasi sumber-sumber energi diutamakan untuk meningkatkan cadangan sumber energi, terutama minyak bumi, gas bumi dan batubara.
o Prinsip konservasi diterapkan pada seluruh tahap pemanfaatan mulai dari pemanfaatan sumber daya energi sampai pada pemanfaatan akhir.
o Harga energi secara bertahap dan terencana diarahkan untuk makin tertuju kepada pembentukan harga yang mengikuti mekanisme pasar sesuai dengan nilai ekonominya.
o Pemanfaatan energi bersih lingkungan diberi prioritas dengan mengutamakan energi yang memproduksi pencemar paling rendah, namun layak secara teknis dan ekonomis.
POTENSI SUMBER ENERGI ALTERNATIF
• Energi Fosil
Sumber daya energi di Indonesia yang penting dan mempunyai peran strategis adalah minyak bumi, gas bumi dan batubara. Pada hakekatnya tiga sumber daya alam ini adalah sumber daya fosil yang sangat berharga bagi pembangunan nasional, yang mempunyai fungsi sebagai sumber energi dan bahan baku industri dalam negeri serta sebagai sumber devisa.
Minyak Bumi
Sifat-sifat penting dari minyak bumi serta turunannya adalah (1) nilai pembakaran yang dinyatakan dalam satuan kilojoule per kilogram atau kilojoule per liter; (2) bobot jenis yaitu kerapatan cairan tersebut dibagi dengan kerapatan air pada 60 oF (15,6 oC); (3) titik nyala dari suatu cairan bahan bakar adalah temperatur minimum fluida pada waktu uap yang keluar dari permukaan fluida langsung akan menyala; (4) titik lumer dari suatu produk minyak bumi adalah temperatur terendah pada mana suatu minyak atau produk minyak akan mengalir di bawah kondisi standar8.
Beberapa persoalan yang muncul pada waktu pembakaran bahan bakar minyak adalah (1) abu yang dihasilkan walaupun sangat sedikit sulit untuk membuangnnya; (2) beberapa minyak mentah mempunyai sulfur yang cukup tinggi dan proses pembuangannya mahal; dan (3) unsur Vanadium yang menyebabkan korosi yang cepat dari bahan-bahan ferous.
Sumber daya minyak bumi adalah juga merupakan sumber daya hidrokarbon yang sangat berharga dalam proses industrialisasi. Pemanfaatan sumber daya hidrokarbon dalam bentuk minyak bumi ini untuk bahan bakar industri di dalam negeri akan memberikan nilai tambah yang lebih tinggi dibanding ekspor minyak bumi.
Gas Bumi/Alam
Gas alam merupakan salah satu bahan bakar fosil yang terperangkap dalam lapisan batu kapur diatas reservoar minyak bumi. Gas alam mempunyai nilai pembakaran gravimetrik 55.800 kj/kilogram dan nilai pembakaran volumentrik 37.00 kj/m3.
Gas alam mempunyai kelebihan dibanding dengan minyak (1) merupakan bahan paling mudah terbakar dan bercampur dengan udara secara baik, (2) dapat terbakar secara bersih dengan sedikit abu, dan (3) mudah transportasinya. Kekurangannya adalah sulit untuk menyimpan sejumlah besar energi dalam bentuk gas alam.
Pemanfaatan gas alam selama ini sebagian besar untuk energi yang berorientasi ekspor. Pemanfaatan di dalam negeri sebagai bahan bakar dan sekaligus sebagai bahan baku industri yang mempunyai nilai tambah yang tinggi ini perlu didorong agar dicapai nilai pemanfaatan yang optimal.
Batubara
Sifat-sifat penting dari batubara adalah (1) kadar sulfur. Sulfur adalah salah satu elemen pembakaran dalam batubara dan menghasilkan energi. Hasil pembakaran yakni CO2 adalah bahan polutan utama bagi atmosfir; (2) karakteristik pembakaran harus di sesuaikan dengan sistem pembakarannya; (3) daya tahan terhadap cuaca yang merupakan suatu ukuran tentang kemampuan batubara tetap berada dalam keadaan terbuka terhadap unsur-unsur lingkungan tanpa mengalami pecah-pecah yang berlebihan; (4) indeks dapat digerinda khusus untuk sistem-sistem tenaga yang menggunakan serbuk batubara; (5) temperatur pelunakan abu yang merupakan temperatur dimana abu menjadi sangat plastis, beberapa derajat di bawah titik lebur abu; dan (6) nilai pembakaran menunjukan jumlah energi kimia yang terdapat dalam suatu massa atau volume bakar.
Beberapa persoalan yang muncul pada waktu pembakaran batubara adalah (1) gas CO2 yang menyebabkan penurunan kualitas udara dan (2) abu yang terlepas ke udara jumlahnya lebih besar dari minyak dan gas. Di lain pihak juga membutuhkan tempat yang luas untuk menyimpan dan transportasi yang sulit untuk mengangkat dari tempat penambangan ke tempat pembangkit listrik.
Sebagian besar batubara ditambang secara terbuka, sedang di lain pihak lahan untuk kepentingan lainnya (pertanian, kehutanan, pemukiman, dan lain-lain) semakin meningkat, sehingga memerlukan penataan ruang yang baik, karena bila tidak dapat menimbulkan masalah tumpang tindih penggunaan lahan.
• Energi Baru dan Terbarukan
Energi baru dan terbarukan adalah energi yang pada umumnya sumber daya non fosil yang dapat diperbaharui atau bila dikelola dengan baik maka sumber dayanya tidak akan habis. Sumber energi yang termasuk baru adalah energi angin, energi surya dan energi samudera, sedang yang termasuk dalam energi terbarukan adalah biomassa, panas bumi, tenaga air dan energi nuklir.
Energi Baru
Sumber energi yang termasuk baru, yaitu :
Energi Angin
Angin terbentuk karena matahari memanaskan permukaan bumi secara tidak merata. Energi kinetik atau energi gerak dari angin dapat digunakan untuk menjalankan turbin angin. Kecepatan angin di Indonesia pada umumnya relatif rendah berkisar antara 3-5 m/dt. Tetapi di beberapa daerah tertentu khususnya di Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara barat, Sulawesi Selatan dan Pantai Selatan Jawa kecepatan angin diatas 5 m/dt. Meskipun secara umum kecepatan angin rendah, namun memadai untuk pembangkit listrik skala kecil yang sesuai dipasang di daerah pedesaan.
Energi Surya
Sebagai negara tropis, Indonesia mempunyai potensi energi surya yang efektif, baik dengan radiasi harian matahari 4,825 kWh/m2. Untuk memanfaatkan potensi surya ada 2 teknologi yang sudah diterapkan yaitu teknologi surya thermal dan energi surya fotovoltaik.
Energi surya thermal pada umumnya digunakan untuk memasak, pengering hasil pertanian dan perikanan, pemanas air. Energi surya fotovoltaik digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik pedesaan, pompa air, televisi, telekomunikasi dan lemari pendingin.
Energi surya tidak bersifat polutif, tak dapat habis, dapat dipercaya, dan gratis. Kelemahannya adalah (1) arus energi surya yang rendah mengakibatkan terpaksa dipakainya sistem dan kolektor yang luas permukaannya besar untuk pengumpul dan pengkonsentrasian energi itu (2) sistem-sistem di bumi tidak dapat diharapkan akan menerima persediaan yang terus menerus dari energi surya ini.
Energi Samudera
Secara umum potensi energi samudera cukup baik, namun penelitian mendalam mengenai potensinya belum tuntas. Energi yang dapat dimanfaatkan dari samudera terdiri atas beberapa jenis yaitu energi gelombang, energi pasang surut, dan energi perbedaan suhu kedalaman dan permukaan laut.
Energi Terbarukan
Sumber energi yang termasuk terbarukan, yaitu :
Biomassa
Indonesia sebagai negara agraris mempunyai potensi energi biomassa yang cukup besar. Biomassa dapat diubah menjadi energi panas, mekanik dan listrik. Energi yang dihasilkan telah digunakan untuk berbagai tujuan antara lain untuk kebutuhan rumah tangga, penggerak mesin penggilingan padi, pengering hasil pertanian dan industri kayu, pembangkit listrik pada industri kayu dan gula.
Gas bio adalah gas yang dihasilkan dari proses anaerobik biomassa yang pada umumnya berasal dari limbah peternakan dan limbah manusia. Potensi ini baru sebagian kecil yang sudah dimanfaatkan dan pemanfaatannya masih terbatas untuk memasak dan penerangan. Pemanfaatan biogas dari limbah manusia masih dalam proyek percontohan.
Panas Bumi
Sebagai daerah vulkanik, potensi panas bumi cukup baik yang terdapat di sepanjang pulau Sumatera, Jawa Bali, NTT, NTB menuju Kepulauan di laut Banda, Halmahera dan Pulau Sulawesi. Pengembangan panas bumi masih mengalami hambatan terutama dikarenakan jarak sumber panas bumi yang jauh dari pusat pengguna, harga uap yang relatif lebih mahal dibandingkan dengan energi konvensional dan kedalaman sumber yang melebihi 1000 m.
Energi Air
Energi yang diperoleh dari air yang mengalir. Air memiliki siklus dimana air menguap, kemudian terkondensasi menjadi awam. Air akan jatuh sebagai hujan setelah ia memiliki massa yang cukup. Air yang jatuh di dataran tinggi akan terakumulasi menjadi aliran sungai. Tenaga air yang memanfaatkan gerakan air biasanya didapat dari sungai yang dibendung. Pada bagian bawah dam tersebut terdapat lubang-lubang saluran air. Pada lubang-lubang tersebut terdapat turbin yang berfungsi mengubah energi kinetik dari gerakan air menjadi energi listrik. energi listrik yang berasal dari energi kinetik air disebut “hydroelectric”9.
Energi Nuklir
Energi nuklir mempunyai potensi yang cukup baik untuk dikembangkan di Indonesia. Secara geologi seperempat dataran Indonesia diperkirakan mengandung deposit mineral radioaktif terutama uranium. Eksplorasi yang dilakukan BATAN hingga saat ini baru pada tahap penelitian. Hasil dari kegiatan ini adalah ditemukannya cebakan di tempat disekitar Kalan, Kalimantan Barat yang mengandung sekitar 10.000 ton uranium.
Energi nuklir telah berhasil dikelola di negara-negara maju, tetapi karena dampak negatif kecelakaan reaktor nuklir tipe Chernobyl, maka penentuan pengembangan PLTN, berbagai aspek penting harus mendapat perhatian, terutama dalam aspek keselamatan nuklir, pengelolaan limbah radioaktif, kesiapan SDM, aspek lingkungan dan penentuan lokasi pembangunan PLTN.
Target untuk energi mix nasional 2025 adalah (1) minyak 26,2 %; (2) gas 30,6%; (3) batubara 32,7%; (4) air 2,4%; (5) geothermal 3,8%; (6) mini hydro 0,216%; (7) biofuel 1,335%; (8) surya 0,20%; (9) angin 0,028%; (10) biomassa 0,766% dan (11) nuklir 1,993%.
Tip adanya sumber daya energi tersimpan
Adanya Sumber Daya Energi tersimpan diperlukan dalam rangka mendukung ketahanan nasional demi kelangsungan dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimasa yang akan datang sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan Pembangunan Nasional adalah : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut serta melaksankan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial1.
Agar pemanfaatan sumber daya energi tersimpan tersebut dapat berkesinambungan, maka tindakan dalam mengeksploitasi sumber daya energi tersimpan tersebut harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan secara rasional, antara lain 6:
1. Memanfaatkan sumber daya energi baru dan terbarukan dengan hati-hati dan efisien seperti energi angin, air, panas bumi dan Biomassa.
2. Penerapan prinsip konservasi pada seluruh tahap pemanfaatan mulai dari pemanfaatan sumber daya energi sampai pada pemanfaatan akhir.
3. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien, serta pendaurulangan (recycling)
4. kegiatan intensifikasi energi dengan mencari sumber energi berkesinambungan melalui kegiatan survey dan eksplorasi sumber-sumber energi diutamakan untuk meningkatkan cadangan sumber energi, terutama minyak bumi, gas bumi dan batubara.
5. Pemanfaatan energi bersih lingkungan dengan memperhatikan etika lingkungan.
KESIMPULAN :
• Sumber Daya Energi diperlukan dalam rangka mendukung ketahanan nasional demi kelangsungan dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimasa yang akan datang sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan Pembangunan Nasional adalah : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut serta melaksankan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
• Adanya peningkatan kebutuhan akan energi termasuk BBM, listrik dll sehingga perlu dipikirkan tentang usaha-usaha penghematan atas penggunaan energi minyak bumi, gas dan batubara yang merupakan sumber daya energi alam (fosil) yang terbatas/ akan habis dan tak dapat diperbaharui itu dengan sumber daya energi baru dan terbarukan yang pada umumnya sumber daya non fosil yang dapat diperbaharui atau bila dikelola dengan baik maka sumber dayanya tidak akan habis. Sumber energi yang termasuk baru adalah energi angin, energi surya dan energi samudra, sedang yang termasuk dalam energi terbarukan adalah biomassa, panas bumi, tenaga air dan energi nuklir.
• Kapasitas sistem penyediaan energi listrik masih selalu lebih rendah dari daya yang dibutuhkan. Beda antara daya yang dibutuhkan dan kapasitas sistem penyedia daya selalu bertambah besar. Kondisi ini merupakan tantangan yang harus dihadapi dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi yang ada.
Senin, 10 Mei 2010
ketahanan nasional
Sumber Daya Energi Sebagai Pendukung Ketahanan Nasional
PENDAHULUAN
Bila kita mencermati kelangkaan energi yang terjadi saat ini dapat menjadi sebuah ancaman yang serius bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dimasa yang akan datang. Dikatakan demikian karena hal tersebut akan dapat mengganggu jalannya Pembangunan Nasional yang berkelanjutan dan pada akhirnya nanti mengancam Ketahanan Nasional. Sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan Pembangunan Nasional adalah : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut serta melaksankan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial1.
Sedangkan Ketahanan Nasional itu sendiri menurut Wan Usman,2 adalah aspek dinamis suatu bangsa, meliputi semua aspek kehidupan untuk tetap jaya di tengah keteraturan dan perubahan yang selalu ada. Konsep Ketahanan Nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh : Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar, dan Ketahanan (kemajuan) suatu bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (regular) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan (the stability idea of changes).
Keamanan Nasional yang mendukung suasana kondusif dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional sangat diperlukan, dimana Sistem Keamanan Nasional meliputi keamanan individu, kebebasan, jiwa dan harta individu dan keluarganya; keamanan publik yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan penyelenggaraan pemerintah negara, pelayanan dan pengayoman terhadap rakyat dan masyarakat; keamanan internal yang menyangkut pemeliharaan keamanan dalam negeri meliputi seluruh perikehidupan rakyat, masyarakat, bangsa dan negara; pertahanan nasional yang meliputi pemeliharaan keamanan kemerdekaan bangsa, kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keamanan vital national interest pada umumnya.
Pada masa akhir Pemerintahan Presiden Suharto Mei 1998 dimana stabilitas politik dan ekonomi di dalam negeri yang sempat terganggu yang diakibatkan antara lain karena kasus kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak), mungkin dapat terulang kembali pada masa pemerintahan SBY dengan diperlihatkan tanda-tanda berupa kecemasan para pelaku ekonomi akan prospek perekonomian Indonesia di masa yang akan datang akibat naiknya harga minyak dunia; kepastian penanganan kasus-kasus hukum; kondisi politik dan keamanan dalam negeri; sehingga mulai munculnya keraguan sebagian masyarakat terhadap kinerja lembaga-lembaga pemerintahan atau kemampuan Pemerintah SBY mengantisipasi kondisi yang ada ini.
Hal lain yang perlu juga mendapat perhatian dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional adalah Lingkungan Hidup. Dalam era globalisasi dan pengalaman buruk yang terjadi seperti “efek rumah kaca” akibat pembakaran yang melepaskan karbon dioksida (CO2) menipisnya lapisan ozon akibat gas CFC (clorofluorocarbon) yang terlepas ke udara, terlepasnya logam berat pada penambangan emas, dan ion-ion menyebabkan kita harus lebih sadar akan resiko yang membahayakan kelangsungan kehidupan di bumi ini. Lebih-lebih lagi, kecepatan berlangsungnya perubahan dalam penggunaan sumber daya meninggalkan sedikit waktu untuk mengantisipasi dan mencegah dampak yang tidak diharapkan.
PERMASALAHAN ENERGI DI INDONESIA
Permasalahan Energi di Indonesia yang meliputi :
• Kebutuhan dan penyediaan energi listrik.
Menurut data yang diberikan pada rapat Panitia Teknis Sumber Daya Energi (PTE) ke 323, kapasitas sistem penyediaan energi listrik masih selalu lebih rendah dari daya yang dibutuhkan. Dari Neraca Daya Sistem Kelistrikan Indonesia terlihat bahwa beda antara daya yang dibutuhkan dan kapasitas sistem penyedia daya selalu bertambah besar. Kondisi ini merupakan tantangan yang harus dihadapi dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi yang ada. Neraca Daya Sistem Kelistrikan Indonesia.
• Tantangan penyediaan sumber daya energi listrik.
Upaya untuk memenuhi kebutuhan energi menurut Kuntoro Mangkusubroto5 mempunyai sekurang-kurangnya enam tantangan berat, yaitu;
o Memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat. Pembangunan yang cepat dan dengan jumlah penduduk yang banyak, membutuhkan dukungan energi baik untuk kegiatan industri, transportasi, rumah tangga, maupun kegiatan-kegiatan lainnya. Di lain pihak cadangan sumber daya energi di Indonesia adalah terbatas.
o Masalah kesenjangan. Pembangunan juga memberikan dampak negatif yaitu masalah kesenjangan khususnya antara kawasan barat dan timur serta antara desa dan kota yang belum teratasi sampai saat ini.
o Meningkatkan efisiensi energi, intensitas pemakaian energi masih relatif tinggi dibandingkan dengan negara ASEAN, apalagi dengan negara-negara maju. Intensitas energi yang tinggi ini menunjukkan bahwa kita masih memakai terlalu banyak energi untuk menghasilkan sejumlah tertentu produksi dibanding dengan negara tetangga kita.
o Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kualitas sumber daya manusia Indonesia relatif masih rendah. Dari segi kemampuan menembus pasar internasional SDM kita menduduki urutan ke–37, untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi pada urutan ke 45.
o Pendanaan. Ketersediaan dana kita, khususnya pemerintah sangat terbatas, sedangkan kebutuhan dana untuk sarana penyediaan energi yang meliputi produksi, pengolahan, penyaluran dan distribusi memerlukan dana besar dan teknologi yang maju.
o Mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Pembangunan energi yang berwawaskan lingkungan memerlukan dukungan teknologi yang handal dan memerlukan biaya yang tinggi.
• Kebijakan Energi.
Ada lima kebijakan utama6 yang perlu ditempuh dalam pelaksanaan pembangunan energi, sebagai berikut:
o Diversifikasi energi diarahkan untuk penganekaragaman pemanfaatan energi baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan untuk mencapai optimasi penyediaan energi nasional dan mengurangi laju pengrusakan sumber daya hidrokarbon.
o Intensifikasi energi. Kegiatan pencarian sumber energi dilaksanakan dengan berkesinambungan melalui kegiatan survey dan eksplorasi sumber-sumber energi diutamakan untuk meningkatkan cadangan sumber energi, terutama minyak bumi, gas bumi dan batubara.
o Prinsip konservasi diterapkan pada seluruh tahap pemanfaatan mulai dari pemanfaatan sumber daya energi sampai pada pemanfaatan akhir.
o Harga energi secara bertahap dan terencana diarahkan untuk makin tertuju kepada pembentukan harga yang mengikuti mekanisme pasar sesuai dengan nilai ekonominya.
o Pemanfaatan energi bersih lingkungan diberi prioritas dengan mengutamakan energi yang memproduksi pencemar paling rendah, namun layak secara teknis dan ekonomis.
POTENSI SUMBER ENERGI ALTERNATIF
• Energi Fosil
Sumber daya energi di Indonesia yang penting dan mempunyai peran strategis adalah minyak bumi, gas bumi dan batubara. Pada hakekatnya tiga sumber daya alam ini adalah sumber daya fosil yang sangat berharga bagi pembangunan nasional, yang mempunyai fungsi sebagai sumber energi dan bahan baku industri dalam negeri serta sebagai sumber devisa.
Minyak Bumi
Sifat-sifat penting dari minyak bumi serta turunannya adalah (1) nilai pembakaran yang dinyatakan dalam satuan kilojoule per kilogram atau kilojoule per liter; (2) bobot jenis yaitu kerapatan cairan tersebut dibagi dengan kerapatan air pada 60 oF (15,6 oC); (3) titik nyala dari suatu cairan bahan bakar adalah temperatur minimum fluida pada waktu uap yang keluar dari permukaan fluida langsung akan menyala; (4) titik lumer dari suatu produk minyak bumi adalah temperatur terendah pada mana suatu minyak atau produk minyak akan mengalir di bawah kondisi standar8.
Beberapa persoalan yang muncul pada waktu pembakaran bahan bakar minyak adalah (1) abu yang dihasilkan walaupun sangat sedikit sulit untuk membuangnnya; (2) beberapa minyak mentah mempunyai sulfur yang cukup tinggi dan proses pembuangannya mahal; dan (3) unsur Vanadium yang menyebabkan korosi yang cepat dari bahan-bahan ferous.
Sumber daya minyak bumi adalah juga merupakan sumber daya hidrokarbon yang sangat berharga dalam proses industrialisasi. Pemanfaatan sumber daya hidrokarbon dalam bentuk minyak bumi ini untuk bahan bakar industri di dalam negeri akan memberikan nilai tambah yang lebih tinggi dibanding ekspor minyak bumi.
Gas Bumi/Alam
Gas alam merupakan salah satu bahan bakar fosil yang terperangkap dalam lapisan batu kapur diatas reservoar minyak bumi. Gas alam mempunyai nilai pembakaran gravimetrik 55.800 kj/kilogram dan nilai pembakaran volumentrik 37.00 kj/m3.
Gas alam mempunyai kelebihan dibanding dengan minyak (1) merupakan bahan paling mudah terbakar dan bercampur dengan udara secara baik, (2) dapat terbakar secara bersih dengan sedikit abu, dan (3) mudah transportasinya. Kekurangannya adalah sulit untuk menyimpan sejumlah besar energi dalam bentuk gas alam.
Pemanfaatan gas alam selama ini sebagian besar untuk energi yang berorientasi ekspor. Pemanfaatan di dalam negeri sebagai bahan bakar dan sekaligus sebagai bahan baku industri yang mempunyai nilai tambah yang tinggi ini perlu didorong agar dicapai nilai pemanfaatan yang optimal.
Batubara
Sifat-sifat penting dari batubara adalah (1) kadar sulfur. Sulfur adalah salah satu elemen pembakaran dalam batubara dan menghasilkan energi. Hasil pembakaran yakni CO2 adalah bahan polutan utama bagi atmosfir; (2) karakteristik pembakaran harus di sesuaikan dengan sistem pembakarannya; (3) daya tahan terhadap cuaca yang merupakan suatu ukuran tentang kemampuan batubara tetap berada dalam keadaan terbuka terhadap unsur-unsur lingkungan tanpa mengalami pecah-pecah yang berlebihan; (4) indeks dapat digerinda khusus untuk sistem-sistem tenaga yang menggunakan serbuk batubara; (5) temperatur pelunakan abu yang merupakan temperatur dimana abu menjadi sangat plastis, beberapa derajat di bawah titik lebur abu; dan (6) nilai pembakaran menunjukan jumlah energi kimia yang terdapat dalam suatu massa atau volume bakar.
Beberapa persoalan yang muncul pada waktu pembakaran batubara adalah (1) gas CO2 yang menyebabkan penurunan kualitas udara dan (2) abu yang terlepas ke udara jumlahnya lebih besar dari minyak dan gas. Di lain pihak juga membutuhkan tempat yang luas untuk menyimpan dan transportasi yang sulit untuk mengangkat dari tempat penambangan ke tempat pembangkit listrik.
Sebagian besar batubara ditambang secara terbuka, sedang di lain pihak lahan untuk kepentingan lainnya (pertanian, kehutanan, pemukiman, dan lain-lain) semakin meningkat, sehingga memerlukan penataan ruang yang baik, karena bila tidak dapat menimbulkan masalah tumpang tindih penggunaan lahan.
• Energi Baru dan Terbarukan
Energi baru dan terbarukan adalah energi yang pada umumnya sumber daya non fosil yang dapat diperbaharui atau bila dikelola dengan baik maka sumber dayanya tidak akan habis. Sumber energi yang termasuk baru adalah energi angin, energi surya dan energi samudera, sedang yang termasuk dalam energi terbarukan adalah biomassa, panas bumi, tenaga air dan energi nuklir.
Energi Baru
Sumber energi yang termasuk baru, yaitu :
Energi Angin
Angin terbentuk karena matahari memanaskan permukaan bumi secara tidak merata. Energi kinetik atau energi gerak dari angin dapat digunakan untuk menjalankan turbin angin. Kecepatan angin di Indonesia pada umumnya relatif rendah berkisar antara 3-5 m/dt. Tetapi di beberapa daerah tertentu khususnya di Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara barat, Sulawesi Selatan dan Pantai Selatan Jawa kecepatan angin diatas 5 m/dt. Meskipun secara umum kecepatan angin rendah, namun memadai untuk pembangkit listrik skala kecil yang sesuai dipasang di daerah pedesaan.
Energi Surya
Sebagai negara tropis, Indonesia mempunyai potensi energi surya yang efektif, baik dengan radiasi harian matahari 4,825 kWh/m2. Untuk memanfaatkan potensi surya ada 2 teknologi yang sudah diterapkan yaitu teknologi surya thermal dan energi surya fotovoltaik.
Energi surya thermal pada umumnya digunakan untuk memasak, pengering hasil pertanian dan perikanan, pemanas air. Energi surya fotovoltaik digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik pedesaan, pompa air, televisi, telekomunikasi dan lemari pendingin.
Energi surya tidak bersifat polutif, tak dapat habis, dapat dipercaya, dan gratis. Kelemahannya adalah (1) arus energi surya yang rendah mengakibatkan terpaksa dipakainya sistem dan kolektor yang luas permukaannya besar untuk pengumpul dan pengkonsentrasian energi itu (2) sistem-sistem di bumi tidak dapat diharapkan akan menerima persediaan yang terus menerus dari energi surya ini.
Energi Samudera
Secara umum potensi energi samudera cukup baik, namun penelitian mendalam mengenai potensinya belum tuntas. Energi yang dapat dimanfaatkan dari samudera terdiri atas beberapa jenis yaitu energi gelombang, energi pasang surut, dan energi perbedaan suhu kedalaman dan permukaan laut.
Energi Terbarukan
Sumber energi yang termasuk terbarukan, yaitu :
Biomassa
Indonesia sebagai negara agraris mempunyai potensi energi biomassa yang cukup besar. Biomassa dapat diubah menjadi energi panas, mekanik dan listrik. Energi yang dihasilkan telah digunakan untuk berbagai tujuan antara lain untuk kebutuhan rumah tangga, penggerak mesin penggilingan padi, pengering hasil pertanian dan industri kayu, pembangkit listrik pada industri kayu dan gula.
Gas bio adalah gas yang dihasilkan dari proses anaerobik biomassa yang pada umumnya berasal dari limbah peternakan dan limbah manusia. Potensi ini baru sebagian kecil yang sudah dimanfaatkan dan pemanfaatannya masih terbatas untuk memasak dan penerangan. Pemanfaatan biogas dari limbah manusia masih dalam proyek percontohan.
Panas Bumi
Sebagai daerah vulkanik, potensi panas bumi cukup baik yang terdapat di sepanjang pulau Sumatera, Jawa Bali, NTT, NTB menuju Kepulauan di laut Banda, Halmahera dan Pulau Sulawesi. Pengembangan panas bumi masih mengalami hambatan terutama dikarenakan jarak sumber panas bumi yang jauh dari pusat pengguna, harga uap yang relatif lebih mahal dibandingkan dengan energi konvensional dan kedalaman sumber yang melebihi 1000 m.
Energi Air
Energi yang diperoleh dari air yang mengalir. Air memiliki siklus dimana air menguap, kemudian terkondensasi menjadi awam. Air akan jatuh sebagai hujan setelah ia memiliki massa yang cukup. Air yang jatuh di dataran tinggi akan terakumulasi menjadi aliran sungai. Tenaga air yang memanfaatkan gerakan air biasanya didapat dari sungai yang dibendung. Pada bagian bawah dam tersebut terdapat lubang-lubang saluran air. Pada lubang-lubang tersebut terdapat turbin yang berfungsi mengubah energi kinetik dari gerakan air menjadi energi listrik. energi listrik yang berasal dari energi kinetik air disebut “hydroelectric”9.
Energi Nuklir
Energi nuklir mempunyai potensi yang cukup baik untuk dikembangkan di Indonesia. Secara geologi seperempat dataran Indonesia diperkirakan mengandung deposit mineral radioaktif terutama uranium. Eksplorasi yang dilakukan BATAN hingga saat ini baru pada tahap penelitian. Hasil dari kegiatan ini adalah ditemukannya cebakan di tempat disekitar Kalan, Kalimantan Barat yang mengandung sekitar 10.000 ton uranium.
Energi nuklir telah berhasil dikelola di negara-negara maju, tetapi karena dampak negatif kecelakaan reaktor nuklir tipe Chernobyl, maka penentuan pengembangan PLTN, berbagai aspek penting harus mendapat perhatian, terutama dalam aspek keselamatan nuklir, pengelolaan limbah radioaktif, kesiapan SDM, aspek lingkungan dan penentuan lokasi pembangunan PLTN.
Target untuk energi mix nasional 2025 adalah (1) minyak 26,2 %; (2) gas 30,6%; (3) batubara 32,7%; (4) air 2,4%; (5) geothermal 3,8%; (6) mini hydro 0,216%; (7) biofuel 1,335%; (8) surya 0,20%; (9) angin 0,028%; (10) biomassa 0,766% dan (11) nuklir 1,993%.
Tip adanya sumber daya energi tersimpan
Adanya Sumber Daya Energi tersimpan diperlukan dalam rangka mendukung ketahanan nasional demi kelangsungan dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimasa yang akan datang sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan Pembangunan Nasional adalah : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut serta melaksankan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial1.
Agar pemanfaatan sumber daya energi tersimpan tersebut dapat berkesinambungan, maka tindakan dalam mengeksploitasi sumber daya energi tersimpan tersebut harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan secara rasional, antara lain 6:
1. Memanfaatkan sumber daya energi baru dan terbarukan dengan hati-hati dan efisien seperti energi angin, air, panas bumi dan Biomassa.
2. Penerapan prinsip konservasi pada seluruh tahap pemanfaatan mulai dari pemanfaatan sumber daya energi sampai pada pemanfaatan akhir.
3. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien, serta pendaurulangan (recycling)
4. kegiatan intensifikasi energi dengan mencari sumber energi berkesinambungan melalui kegiatan survey dan eksplorasi sumber-sumber energi diutamakan untuk meningkatkan cadangan sumber energi, terutama minyak bumi, gas bumi dan batubara.
5. Pemanfaatan energi bersih lingkungan dengan memperhatikan etika lingkungan.
KESIMPULAN :
• Sumber Daya Energi diperlukan dalam rangka mendukung ketahanan nasional demi kelangsungan dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimasa yang akan datang sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan Pembangunan Nasional adalah : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut serta melaksankan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
• Adanya peningkatan kebutuhan akan energi termasuk BBM, listrik dll sehingga perlu dipikirkan tentang usaha-usaha penghematan atas penggunaan energi minyak bumi, gas dan batubara yang merupakan sumber daya energi alam (fosil) yang terbatas/ akan habis dan tak dapat diperbaharui itu dengan sumber daya energi baru dan terbarukan yang pada umumnya sumber daya non fosil yang dapat diperbaharui atau bila dikelola dengan baik maka sumber dayanya tidak akan habis. Sumber energi yang termasuk baru adalah energi angin, energi surya dan energi samudra, sedang yang termasuk dalam energi terbarukan adalah biomassa, panas bumi, tenaga air dan energi nuklir.
• Kapasitas sistem penyediaan energi listrik masih selalu lebih rendah dari daya yang dibutuhkan. Beda antara daya yang dibutuhkan dan kapasitas sistem penyedia daya selalu bertambah besar. Kondisi ini merupakan tantangan yang harus dihadapi dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi yang ada.
PENDAHULUAN
Bila kita mencermati kelangkaan energi yang terjadi saat ini dapat menjadi sebuah ancaman yang serius bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dimasa yang akan datang. Dikatakan demikian karena hal tersebut akan dapat mengganggu jalannya Pembangunan Nasional yang berkelanjutan dan pada akhirnya nanti mengancam Ketahanan Nasional. Sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan Pembangunan Nasional adalah : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut serta melaksankan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial1.
Sedangkan Ketahanan Nasional itu sendiri menurut Wan Usman,2 adalah aspek dinamis suatu bangsa, meliputi semua aspek kehidupan untuk tetap jaya di tengah keteraturan dan perubahan yang selalu ada. Konsep Ketahanan Nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh : Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar, dan Ketahanan (kemajuan) suatu bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (regular) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan (the stability idea of changes).
Keamanan Nasional yang mendukung suasana kondusif dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional sangat diperlukan, dimana Sistem Keamanan Nasional meliputi keamanan individu, kebebasan, jiwa dan harta individu dan keluarganya; keamanan publik yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan penyelenggaraan pemerintah negara, pelayanan dan pengayoman terhadap rakyat dan masyarakat; keamanan internal yang menyangkut pemeliharaan keamanan dalam negeri meliputi seluruh perikehidupan rakyat, masyarakat, bangsa dan negara; pertahanan nasional yang meliputi pemeliharaan keamanan kemerdekaan bangsa, kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keamanan vital national interest pada umumnya.
Pada masa akhir Pemerintahan Presiden Suharto Mei 1998 dimana stabilitas politik dan ekonomi di dalam negeri yang sempat terganggu yang diakibatkan antara lain karena kasus kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak), mungkin dapat terulang kembali pada masa pemerintahan SBY dengan diperlihatkan tanda-tanda berupa kecemasan para pelaku ekonomi akan prospek perekonomian Indonesia di masa yang akan datang akibat naiknya harga minyak dunia; kepastian penanganan kasus-kasus hukum; kondisi politik dan keamanan dalam negeri; sehingga mulai munculnya keraguan sebagian masyarakat terhadap kinerja lembaga-lembaga pemerintahan atau kemampuan Pemerintah SBY mengantisipasi kondisi yang ada ini.
Hal lain yang perlu juga mendapat perhatian dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional adalah Lingkungan Hidup. Dalam era globalisasi dan pengalaman buruk yang terjadi seperti “efek rumah kaca” akibat pembakaran yang melepaskan karbon dioksida (CO2) menipisnya lapisan ozon akibat gas CFC (clorofluorocarbon) yang terlepas ke udara, terlepasnya logam berat pada penambangan emas, dan ion-ion menyebabkan kita harus lebih sadar akan resiko yang membahayakan kelangsungan kehidupan di bumi ini. Lebih-lebih lagi, kecepatan berlangsungnya perubahan dalam penggunaan sumber daya meninggalkan sedikit waktu untuk mengantisipasi dan mencegah dampak yang tidak diharapkan.
PERMASALAHAN ENERGI DI INDONESIA
Permasalahan Energi di Indonesia yang meliputi :
• Kebutuhan dan penyediaan energi listrik.
Menurut data yang diberikan pada rapat Panitia Teknis Sumber Daya Energi (PTE) ke 323, kapasitas sistem penyediaan energi listrik masih selalu lebih rendah dari daya yang dibutuhkan. Dari Neraca Daya Sistem Kelistrikan Indonesia terlihat bahwa beda antara daya yang dibutuhkan dan kapasitas sistem penyedia daya selalu bertambah besar. Kondisi ini merupakan tantangan yang harus dihadapi dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi yang ada. Neraca Daya Sistem Kelistrikan Indonesia.
• Tantangan penyediaan sumber daya energi listrik.
Upaya untuk memenuhi kebutuhan energi menurut Kuntoro Mangkusubroto5 mempunyai sekurang-kurangnya enam tantangan berat, yaitu;
o Memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat. Pembangunan yang cepat dan dengan jumlah penduduk yang banyak, membutuhkan dukungan energi baik untuk kegiatan industri, transportasi, rumah tangga, maupun kegiatan-kegiatan lainnya. Di lain pihak cadangan sumber daya energi di Indonesia adalah terbatas.
o Masalah kesenjangan. Pembangunan juga memberikan dampak negatif yaitu masalah kesenjangan khususnya antara kawasan barat dan timur serta antara desa dan kota yang belum teratasi sampai saat ini.
o Meningkatkan efisiensi energi, intensitas pemakaian energi masih relatif tinggi dibandingkan dengan negara ASEAN, apalagi dengan negara-negara maju. Intensitas energi yang tinggi ini menunjukkan bahwa kita masih memakai terlalu banyak energi untuk menghasilkan sejumlah tertentu produksi dibanding dengan negara tetangga kita.
o Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kualitas sumber daya manusia Indonesia relatif masih rendah. Dari segi kemampuan menembus pasar internasional SDM kita menduduki urutan ke–37, untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi pada urutan ke 45.
o Pendanaan. Ketersediaan dana kita, khususnya pemerintah sangat terbatas, sedangkan kebutuhan dana untuk sarana penyediaan energi yang meliputi produksi, pengolahan, penyaluran dan distribusi memerlukan dana besar dan teknologi yang maju.
o Mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Pembangunan energi yang berwawaskan lingkungan memerlukan dukungan teknologi yang handal dan memerlukan biaya yang tinggi.
• Kebijakan Energi.
Ada lima kebijakan utama6 yang perlu ditempuh dalam pelaksanaan pembangunan energi, sebagai berikut:
o Diversifikasi energi diarahkan untuk penganekaragaman pemanfaatan energi baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan untuk mencapai optimasi penyediaan energi nasional dan mengurangi laju pengrusakan sumber daya hidrokarbon.
o Intensifikasi energi. Kegiatan pencarian sumber energi dilaksanakan dengan berkesinambungan melalui kegiatan survey dan eksplorasi sumber-sumber energi diutamakan untuk meningkatkan cadangan sumber energi, terutama minyak bumi, gas bumi dan batubara.
o Prinsip konservasi diterapkan pada seluruh tahap pemanfaatan mulai dari pemanfaatan sumber daya energi sampai pada pemanfaatan akhir.
o Harga energi secara bertahap dan terencana diarahkan untuk makin tertuju kepada pembentukan harga yang mengikuti mekanisme pasar sesuai dengan nilai ekonominya.
o Pemanfaatan energi bersih lingkungan diberi prioritas dengan mengutamakan energi yang memproduksi pencemar paling rendah, namun layak secara teknis dan ekonomis.
POTENSI SUMBER ENERGI ALTERNATIF
• Energi Fosil
Sumber daya energi di Indonesia yang penting dan mempunyai peran strategis adalah minyak bumi, gas bumi dan batubara. Pada hakekatnya tiga sumber daya alam ini adalah sumber daya fosil yang sangat berharga bagi pembangunan nasional, yang mempunyai fungsi sebagai sumber energi dan bahan baku industri dalam negeri serta sebagai sumber devisa.
Minyak Bumi
Sifat-sifat penting dari minyak bumi serta turunannya adalah (1) nilai pembakaran yang dinyatakan dalam satuan kilojoule per kilogram atau kilojoule per liter; (2) bobot jenis yaitu kerapatan cairan tersebut dibagi dengan kerapatan air pada 60 oF (15,6 oC); (3) titik nyala dari suatu cairan bahan bakar adalah temperatur minimum fluida pada waktu uap yang keluar dari permukaan fluida langsung akan menyala; (4) titik lumer dari suatu produk minyak bumi adalah temperatur terendah pada mana suatu minyak atau produk minyak akan mengalir di bawah kondisi standar8.
Beberapa persoalan yang muncul pada waktu pembakaran bahan bakar minyak adalah (1) abu yang dihasilkan walaupun sangat sedikit sulit untuk membuangnnya; (2) beberapa minyak mentah mempunyai sulfur yang cukup tinggi dan proses pembuangannya mahal; dan (3) unsur Vanadium yang menyebabkan korosi yang cepat dari bahan-bahan ferous.
Sumber daya minyak bumi adalah juga merupakan sumber daya hidrokarbon yang sangat berharga dalam proses industrialisasi. Pemanfaatan sumber daya hidrokarbon dalam bentuk minyak bumi ini untuk bahan bakar industri di dalam negeri akan memberikan nilai tambah yang lebih tinggi dibanding ekspor minyak bumi.
Gas Bumi/Alam
Gas alam merupakan salah satu bahan bakar fosil yang terperangkap dalam lapisan batu kapur diatas reservoar minyak bumi. Gas alam mempunyai nilai pembakaran gravimetrik 55.800 kj/kilogram dan nilai pembakaran volumentrik 37.00 kj/m3.
Gas alam mempunyai kelebihan dibanding dengan minyak (1) merupakan bahan paling mudah terbakar dan bercampur dengan udara secara baik, (2) dapat terbakar secara bersih dengan sedikit abu, dan (3) mudah transportasinya. Kekurangannya adalah sulit untuk menyimpan sejumlah besar energi dalam bentuk gas alam.
Pemanfaatan gas alam selama ini sebagian besar untuk energi yang berorientasi ekspor. Pemanfaatan di dalam negeri sebagai bahan bakar dan sekaligus sebagai bahan baku industri yang mempunyai nilai tambah yang tinggi ini perlu didorong agar dicapai nilai pemanfaatan yang optimal.
Batubara
Sifat-sifat penting dari batubara adalah (1) kadar sulfur. Sulfur adalah salah satu elemen pembakaran dalam batubara dan menghasilkan energi. Hasil pembakaran yakni CO2 adalah bahan polutan utama bagi atmosfir; (2) karakteristik pembakaran harus di sesuaikan dengan sistem pembakarannya; (3) daya tahan terhadap cuaca yang merupakan suatu ukuran tentang kemampuan batubara tetap berada dalam keadaan terbuka terhadap unsur-unsur lingkungan tanpa mengalami pecah-pecah yang berlebihan; (4) indeks dapat digerinda khusus untuk sistem-sistem tenaga yang menggunakan serbuk batubara; (5) temperatur pelunakan abu yang merupakan temperatur dimana abu menjadi sangat plastis, beberapa derajat di bawah titik lebur abu; dan (6) nilai pembakaran menunjukan jumlah energi kimia yang terdapat dalam suatu massa atau volume bakar.
Beberapa persoalan yang muncul pada waktu pembakaran batubara adalah (1) gas CO2 yang menyebabkan penurunan kualitas udara dan (2) abu yang terlepas ke udara jumlahnya lebih besar dari minyak dan gas. Di lain pihak juga membutuhkan tempat yang luas untuk menyimpan dan transportasi yang sulit untuk mengangkat dari tempat penambangan ke tempat pembangkit listrik.
Sebagian besar batubara ditambang secara terbuka, sedang di lain pihak lahan untuk kepentingan lainnya (pertanian, kehutanan, pemukiman, dan lain-lain) semakin meningkat, sehingga memerlukan penataan ruang yang baik, karena bila tidak dapat menimbulkan masalah tumpang tindih penggunaan lahan.
• Energi Baru dan Terbarukan
Energi baru dan terbarukan adalah energi yang pada umumnya sumber daya non fosil yang dapat diperbaharui atau bila dikelola dengan baik maka sumber dayanya tidak akan habis. Sumber energi yang termasuk baru adalah energi angin, energi surya dan energi samudera, sedang yang termasuk dalam energi terbarukan adalah biomassa, panas bumi, tenaga air dan energi nuklir.
Energi Baru
Sumber energi yang termasuk baru, yaitu :
Energi Angin
Angin terbentuk karena matahari memanaskan permukaan bumi secara tidak merata. Energi kinetik atau energi gerak dari angin dapat digunakan untuk menjalankan turbin angin. Kecepatan angin di Indonesia pada umumnya relatif rendah berkisar antara 3-5 m/dt. Tetapi di beberapa daerah tertentu khususnya di Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara barat, Sulawesi Selatan dan Pantai Selatan Jawa kecepatan angin diatas 5 m/dt. Meskipun secara umum kecepatan angin rendah, namun memadai untuk pembangkit listrik skala kecil yang sesuai dipasang di daerah pedesaan.
Energi Surya
Sebagai negara tropis, Indonesia mempunyai potensi energi surya yang efektif, baik dengan radiasi harian matahari 4,825 kWh/m2. Untuk memanfaatkan potensi surya ada 2 teknologi yang sudah diterapkan yaitu teknologi surya thermal dan energi surya fotovoltaik.
Energi surya thermal pada umumnya digunakan untuk memasak, pengering hasil pertanian dan perikanan, pemanas air. Energi surya fotovoltaik digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik pedesaan, pompa air, televisi, telekomunikasi dan lemari pendingin.
Energi surya tidak bersifat polutif, tak dapat habis, dapat dipercaya, dan gratis. Kelemahannya adalah (1) arus energi surya yang rendah mengakibatkan terpaksa dipakainya sistem dan kolektor yang luas permukaannya besar untuk pengumpul dan pengkonsentrasian energi itu (2) sistem-sistem di bumi tidak dapat diharapkan akan menerima persediaan yang terus menerus dari energi surya ini.
Energi Samudera
Secara umum potensi energi samudera cukup baik, namun penelitian mendalam mengenai potensinya belum tuntas. Energi yang dapat dimanfaatkan dari samudera terdiri atas beberapa jenis yaitu energi gelombang, energi pasang surut, dan energi perbedaan suhu kedalaman dan permukaan laut.
Energi Terbarukan
Sumber energi yang termasuk terbarukan, yaitu :
Biomassa
Indonesia sebagai negara agraris mempunyai potensi energi biomassa yang cukup besar. Biomassa dapat diubah menjadi energi panas, mekanik dan listrik. Energi yang dihasilkan telah digunakan untuk berbagai tujuan antara lain untuk kebutuhan rumah tangga, penggerak mesin penggilingan padi, pengering hasil pertanian dan industri kayu, pembangkit listrik pada industri kayu dan gula.
Gas bio adalah gas yang dihasilkan dari proses anaerobik biomassa yang pada umumnya berasal dari limbah peternakan dan limbah manusia. Potensi ini baru sebagian kecil yang sudah dimanfaatkan dan pemanfaatannya masih terbatas untuk memasak dan penerangan. Pemanfaatan biogas dari limbah manusia masih dalam proyek percontohan.
Panas Bumi
Sebagai daerah vulkanik, potensi panas bumi cukup baik yang terdapat di sepanjang pulau Sumatera, Jawa Bali, NTT, NTB menuju Kepulauan di laut Banda, Halmahera dan Pulau Sulawesi. Pengembangan panas bumi masih mengalami hambatan terutama dikarenakan jarak sumber panas bumi yang jauh dari pusat pengguna, harga uap yang relatif lebih mahal dibandingkan dengan energi konvensional dan kedalaman sumber yang melebihi 1000 m.
Energi Air
Energi yang diperoleh dari air yang mengalir. Air memiliki siklus dimana air menguap, kemudian terkondensasi menjadi awam. Air akan jatuh sebagai hujan setelah ia memiliki massa yang cukup. Air yang jatuh di dataran tinggi akan terakumulasi menjadi aliran sungai. Tenaga air yang memanfaatkan gerakan air biasanya didapat dari sungai yang dibendung. Pada bagian bawah dam tersebut terdapat lubang-lubang saluran air. Pada lubang-lubang tersebut terdapat turbin yang berfungsi mengubah energi kinetik dari gerakan air menjadi energi listrik. energi listrik yang berasal dari energi kinetik air disebut “hydroelectric”9.
Energi Nuklir
Energi nuklir mempunyai potensi yang cukup baik untuk dikembangkan di Indonesia. Secara geologi seperempat dataran Indonesia diperkirakan mengandung deposit mineral radioaktif terutama uranium. Eksplorasi yang dilakukan BATAN hingga saat ini baru pada tahap penelitian. Hasil dari kegiatan ini adalah ditemukannya cebakan di tempat disekitar Kalan, Kalimantan Barat yang mengandung sekitar 10.000 ton uranium.
Energi nuklir telah berhasil dikelola di negara-negara maju, tetapi karena dampak negatif kecelakaan reaktor nuklir tipe Chernobyl, maka penentuan pengembangan PLTN, berbagai aspek penting harus mendapat perhatian, terutama dalam aspek keselamatan nuklir, pengelolaan limbah radioaktif, kesiapan SDM, aspek lingkungan dan penentuan lokasi pembangunan PLTN.
Target untuk energi mix nasional 2025 adalah (1) minyak 26,2 %; (2) gas 30,6%; (3) batubara 32,7%; (4) air 2,4%; (5) geothermal 3,8%; (6) mini hydro 0,216%; (7) biofuel 1,335%; (8) surya 0,20%; (9) angin 0,028%; (10) biomassa 0,766% dan (11) nuklir 1,993%.
Tip adanya sumber daya energi tersimpan
Adanya Sumber Daya Energi tersimpan diperlukan dalam rangka mendukung ketahanan nasional demi kelangsungan dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimasa yang akan datang sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan Pembangunan Nasional adalah : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut serta melaksankan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial1.
Agar pemanfaatan sumber daya energi tersimpan tersebut dapat berkesinambungan, maka tindakan dalam mengeksploitasi sumber daya energi tersimpan tersebut harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan secara rasional, antara lain 6:
1. Memanfaatkan sumber daya energi baru dan terbarukan dengan hati-hati dan efisien seperti energi angin, air, panas bumi dan Biomassa.
2. Penerapan prinsip konservasi pada seluruh tahap pemanfaatan mulai dari pemanfaatan sumber daya energi sampai pada pemanfaatan akhir.
3. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien, serta pendaurulangan (recycling)
4. kegiatan intensifikasi energi dengan mencari sumber energi berkesinambungan melalui kegiatan survey dan eksplorasi sumber-sumber energi diutamakan untuk meningkatkan cadangan sumber energi, terutama minyak bumi, gas bumi dan batubara.
5. Pemanfaatan energi bersih lingkungan dengan memperhatikan etika lingkungan.
KESIMPULAN :
• Sumber Daya Energi diperlukan dalam rangka mendukung ketahanan nasional demi kelangsungan dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimasa yang akan datang sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan Pembangunan Nasional adalah : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut serta melaksankan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
• Adanya peningkatan kebutuhan akan energi termasuk BBM, listrik dll sehingga perlu dipikirkan tentang usaha-usaha penghematan atas penggunaan energi minyak bumi, gas dan batubara yang merupakan sumber daya energi alam (fosil) yang terbatas/ akan habis dan tak dapat diperbaharui itu dengan sumber daya energi baru dan terbarukan yang pada umumnya sumber daya non fosil yang dapat diperbaharui atau bila dikelola dengan baik maka sumber dayanya tidak akan habis. Sumber energi yang termasuk baru adalah energi angin, energi surya dan energi samudra, sedang yang termasuk dalam energi terbarukan adalah biomassa, panas bumi, tenaga air dan energi nuklir.
• Kapasitas sistem penyediaan energi listrik masih selalu lebih rendah dari daya yang dibutuhkan. Beda antara daya yang dibutuhkan dan kapasitas sistem penyedia daya selalu bertambah besar. Kondisi ini merupakan tantangan yang harus dihadapi dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi yang ada.
Senin, 03 Mei 2010
wawasan nusantara
Artikel
Wawasan Nusantara merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tetapi cukup banyak juga Negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara adalah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 tentang diri dan lingkunganya dalam eksitensinya yang sarwa nusantara dan penekananya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkj\unganya yang sarwa nusantara itu.
Jelaslah disini bahwa wawantara adalah pengejawantahan falsafah pancasila dan UUD 45 dalam wadah Negara Republik Indonesia. Kelengakapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselanggaranya ketahanan nasional Indonesia yang harus senantiasa ditigkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat apabila da pembangunan yang meningkat pula dala koridor wasantara.
Latar Belakang dan Terbentuknya Wawasan Nusantara
Perdana Mentri Djuanda pada tanggal 13 Desember tahun 1957 melalui suatu deklarasi memperkenalkan konsep Wawasan Nusantara, yang menetapkan bahwa bangsa Indonesia merupakan sebuah Negara
Selanjutnya melalui konsep yang dikenalkan dengan sebutan Deklarasi Djuanda, ide “Negara kepulauan” mendapatkan pengakuan internasional. Konvensi huku laut 1982 (United Nation Convention on Law of the Se) memasukkan konsep archipelagic state sebagai konsep hokum internasianal. Hal ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan Indonesia dalam menjadikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai perwujudan dari Negara kepulauan Indonesia.
Perjuangan Perdana Mentri Djuanda ini, dilanjudkan oleh Mentri Luar Moctar Kusumaatmadja yang mampu mengartikulasikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai prinsip-prinsip dasar yang dapat mempersatrukan Negara RI melalui konsepsi Wawasan Nusantara ini, pamor Indonesia meningkatkarena konsepsi ini merupakn salah satu terobosan penting khususnya dalam hokum Internasional.
Sebagai mana diketahui, Indonesia memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai argument untuk mempersatukan pulau-pulau yang tersebar dari ujung Sumatera sampai Irian Jaya (Papua).
Hanya dengan konsep penetapan batas laut wilayah sejauh 12 mil saja akan mebuat adanya bagian laut bebas dalam pulau-pulau Indonesia yang dapat diinterpretasikan sebagai laut bebas.
Dengan konsepsi Negara kepulauan maka kelemahan itu behasil ditutupi. Semua laut dalam diantara pulau-pulau atau di tengah kepulauan Indonesia sudah tidak dapat dihitung lagi sebagai laut internasional, tetapi sebagai laut pedalaman yang temasuk sebagai kawasan laut territorial dari suatu Negara kepulauan.
Konsepsi politik kewilayahan ini dimulai dengan UU No. 4/Prp/1960 yang dalam konferensi Hukum Laut III terus diperjuangkan dan berujung pada penerimaan UNCLOS 1982 pada 10 Desember 1982.
Pemerintah Indonesia sendiri tak pelu menunggu waktu yanh terlalu lama untuk meratifikasi Konvensi tersebut melalui UU No 17 tahun 1984. disamping itu mengenai garis batas Indonesia, baik laut wilayah, landas kontinen, maupun zona ekonomi eksklusif juga telah dapat diselaisaikan pada era Menlu Moctar Kusumaatmadja.
Lebih kurang sejak tahun 1969 sampai tahun 1982 ada sekitar 18 persetujuan menyangkut batas dengan Negara lain yang berhasil ditandatangani.
Apabila kita bernostalgia, Wawasan Nusantara sebagai suatu tatanan nilai pemersatu bangsa, lahir sejalan dengan tumbuhnya bangsa Indonesia. Secara geografis posisi Indonesia yang diapit oleh dua benua dan dua samudra menjadi suatu mozaik yang utuh apabila diberi kerangka konsepsi Wawasan Nusantara.
Pada masa dasawarsa 1980-an, tidak ada yang dapat membantah kebesaran Indonesia apabila dipandang sebagai satu kasatuan dalam Wawasaan Nusantara. Indonesia bukan hanya pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, Irian ataupun Bali semata-mata. Indonesia dalah Negara kepulauan yang memiliki arti strategis secara geopolitis bai di kawasan regional maupun internasianal.
Meskipun demikian, dapat diperdebatkan bahwa kepemimpinan mantan Presiden Soeharto yang ototarian mempunyai pengaruh besar kepada penerimaan Wawasan Nusantara sebagai alat pemersatu bangsa. Bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dengan menerima konsepsi ini sebenarnya tidak mengakar kuat.
Alasannya adalah karena adanya dominasi salah satu suku terhadap suku-suku lain. Dalih persatuan dan kesatuan yang dianggap “Jawa sentris” ini akhirnya menumbuhkan api dalam sekam yang melemahkan jati diri bangsa Indonesia.
Ide “nation building” yang dicita-citakan melalui Pancasila akhirnya mengalami dekadensi nilai, seiring daengan perubahan gaopolitis dan perkembangan teknologi informasi. Sehingga banyak pihak yang mengambil kesimpulan bahwa di era globalisasi sekarang ini, nilai-nilai luhur bansa seperti Wawasan Nusantra tersebut tidak dapat membawa Indonesia keluar dari ketetpurukan.
Pada awal era reformasi tahun 1998, semua pihak berlomba-lomba berbalik menyerang nialai-nilai yang ada dianggap sacral pada masa orde baru. Padahal sebagian dari orang-orang tersebut adalah mereka yang paling menikmati hasil pembangunan pada orde baru dan bahkan pendukung kuat nilai-nilai tersebut. Akhirnya konsepsi Wawasan Nusantara pun tak luput menjadi salah satu kambing hitam kegagalan orde baru.
Keadan ini dilukiskan oleh filsuf Thoreau yaitu ketika ada sekelompok orang-orang di saat Revolusi Amerika, yang seraya mencela tindakan dan kebijaksanan pemerintah terdahulu, telah mengambil keuntungan dari keadaan tersebut untuk lepas dari dosa masa lalunya.
Wawasan Nusantara merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tetapi cukup banyak juga Negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara adalah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 tentang diri dan lingkunganya dalam eksitensinya yang sarwa nusantara dan penekananya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkj\unganya yang sarwa nusantara itu.
Jelaslah disini bahwa wawantara adalah pengejawantahan falsafah pancasila dan UUD 45 dalam wadah Negara Republik Indonesia. Kelengakapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselanggaranya ketahanan nasional Indonesia yang harus senantiasa ditigkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat apabila da pembangunan yang meningkat pula dala koridor wasantara.
Latar Belakang dan Terbentuknya Wawasan Nusantara
Perdana Mentri Djuanda pada tanggal 13 Desember tahun 1957 melalui suatu deklarasi memperkenalkan konsep Wawasan Nusantara, yang menetapkan bahwa bangsa Indonesia merupakan sebuah Negara
Selanjutnya melalui konsep yang dikenalkan dengan sebutan Deklarasi Djuanda, ide “Negara kepulauan” mendapatkan pengakuan internasional. Konvensi huku laut 1982 (United Nation Convention on Law of the Se) memasukkan konsep archipelagic state sebagai konsep hokum internasianal. Hal ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan Indonesia dalam menjadikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai perwujudan dari Negara kepulauan Indonesia.
Perjuangan Perdana Mentri Djuanda ini, dilanjudkan oleh Mentri Luar Moctar Kusumaatmadja yang mampu mengartikulasikan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai prinsip-prinsip dasar yang dapat mempersatrukan Negara RI melalui konsepsi Wawasan Nusantara ini, pamor Indonesia meningkatkarena konsepsi ini merupakn salah satu terobosan penting khususnya dalam hokum Internasional.
Sebagai mana diketahui, Indonesia memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara sebagai argument untuk mempersatukan pulau-pulau yang tersebar dari ujung Sumatera sampai Irian Jaya (Papua).
Hanya dengan konsep penetapan batas laut wilayah sejauh 12 mil saja akan mebuat adanya bagian laut bebas dalam pulau-pulau Indonesia yang dapat diinterpretasikan sebagai laut bebas.
Dengan konsepsi Negara kepulauan maka kelemahan itu behasil ditutupi. Semua laut dalam diantara pulau-pulau atau di tengah kepulauan Indonesia sudah tidak dapat dihitung lagi sebagai laut internasional, tetapi sebagai laut pedalaman yang temasuk sebagai kawasan laut territorial dari suatu Negara kepulauan.
Konsepsi politik kewilayahan ini dimulai dengan UU No. 4/Prp/1960 yang dalam konferensi Hukum Laut III terus diperjuangkan dan berujung pada penerimaan UNCLOS 1982 pada 10 Desember 1982.
Pemerintah Indonesia sendiri tak pelu menunggu waktu yanh terlalu lama untuk meratifikasi Konvensi tersebut melalui UU No 17 tahun 1984. disamping itu mengenai garis batas Indonesia, baik laut wilayah, landas kontinen, maupun zona ekonomi eksklusif juga telah dapat diselaisaikan pada era Menlu Moctar Kusumaatmadja.
Lebih kurang sejak tahun 1969 sampai tahun 1982 ada sekitar 18 persetujuan menyangkut batas dengan Negara lain yang berhasil ditandatangani.
Apabila kita bernostalgia, Wawasan Nusantara sebagai suatu tatanan nilai pemersatu bangsa, lahir sejalan dengan tumbuhnya bangsa Indonesia. Secara geografis posisi Indonesia yang diapit oleh dua benua dan dua samudra menjadi suatu mozaik yang utuh apabila diberi kerangka konsepsi Wawasan Nusantara.
Pada masa dasawarsa 1980-an, tidak ada yang dapat membantah kebesaran Indonesia apabila dipandang sebagai satu kasatuan dalam Wawasaan Nusantara. Indonesia bukan hanya pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, Irian ataupun Bali semata-mata. Indonesia dalah Negara kepulauan yang memiliki arti strategis secara geopolitis bai di kawasan regional maupun internasianal.
Meskipun demikian, dapat diperdebatkan bahwa kepemimpinan mantan Presiden Soeharto yang ototarian mempunyai pengaruh besar kepada penerimaan Wawasan Nusantara sebagai alat pemersatu bangsa. Bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dengan menerima konsepsi ini sebenarnya tidak mengakar kuat.
Alasannya adalah karena adanya dominasi salah satu suku terhadap suku-suku lain. Dalih persatuan dan kesatuan yang dianggap “Jawa sentris” ini akhirnya menumbuhkan api dalam sekam yang melemahkan jati diri bangsa Indonesia.
Ide “nation building” yang dicita-citakan melalui Pancasila akhirnya mengalami dekadensi nilai, seiring daengan perubahan gaopolitis dan perkembangan teknologi informasi. Sehingga banyak pihak yang mengambil kesimpulan bahwa di era globalisasi sekarang ini, nilai-nilai luhur bansa seperti Wawasan Nusantra tersebut tidak dapat membawa Indonesia keluar dari ketetpurukan.
Pada awal era reformasi tahun 1998, semua pihak berlomba-lomba berbalik menyerang nialai-nilai yang ada dianggap sacral pada masa orde baru. Padahal sebagian dari orang-orang tersebut adalah mereka yang paling menikmati hasil pembangunan pada orde baru dan bahkan pendukung kuat nilai-nilai tersebut. Akhirnya konsepsi Wawasan Nusantara pun tak luput menjadi salah satu kambing hitam kegagalan orde baru.
Keadan ini dilukiskan oleh filsuf Thoreau yaitu ketika ada sekelompok orang-orang di saat Revolusi Amerika, yang seraya mencela tindakan dan kebijaksanan pemerintah terdahulu, telah mengambil keuntungan dari keadaan tersebut untuk lepas dari dosa masa lalunya.
Jumat, 05 Maret 2010
Reksa Dana
MAKALAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN 2
REKSA DANA
Disusun Oleh
Nama : Irma Fauziah
Kelas : 2EA01
NPM : 10208655
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJE
BAB I
PENDAHULUAN
1. Sejarah Reksadana
Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000.
Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana.
SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini.
Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.
Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar
Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA), yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code( peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.
BAB II
PENJELASAN
Apa itu reksa dana ?
Reksa Dana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksadan (disebut manajer investasi ) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal. Reksa Dana dirancang sebagai alternative investasi bagi masyarakat investor, khususnya investor kecil dan investor yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka. Selain itu, reksa dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran investor lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat (27): “Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksa Dana yaitu:
1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
3. Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksa dana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksa dana tersebut.
Kekayaan reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administrator.
Manfaat Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
1. Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
2. Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
3. Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat. Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
4. Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksa Dana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksa Dana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
5. Biaya Rendah
Karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
Risiko Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksa dana.
1. Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksa dana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksa dana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
2. Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksa dana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksa dana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga mempengaruhi investor reksa dana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksa dana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksa dana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksa dana tersebut.
3. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksa dana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksa dana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksa dana itu sendiri.
4. Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
Bentuk Hukum Reksa Dana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksa Dana di Indonesia ada dua, yakni Reksa Dana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
Jenis-jenis Reksadana
Dilihat dari portofolio investasinya, reksa dana dapat dibedakan menjai ;
1. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds)
Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
Contoh Prospektus Reksa Dana Pendapatan Tetap
No Nama Reksa Dana Bank Kustodian
Manajer Investasi
1 Ganesha Abadi Standard Chartered Bank PT. Bahana TCW Invesment Management
2 Kehati Lestari Standard Chartered Bank PT. Bahana TCW Invesment Management
3 Makara Abadi Standard Chartered Bank PT. Bahana TCW Invesment Management
4 Danareksa Melati Premium Dollar Citibank, NA PT. Danareksa Investment Management
5 Mandiri Investa Dana Utama Deutsche Bank AG PT. Mandiri Manajemen Investasi
6 Mandiri Investa Dana Obligasi Deutsche Bank AG PT. Mandiri Manajemen Investasi
7 Mandiri Investa Dana Obligasi Seri II Deutsche Bank AG PT. Mandiri Manajemen Investasi
8 Investa Dana Dollar Mandiri Standard Chartered Bank PT. Mandiri Manajemen Investasi
9 Mandiri Investa Keluarga Deutsche Bank AG PT. Mandiri Manajemen Investasi
10 Manulife Obligasi Negara Indonesia II Deutsche Bank AG PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia
11 Manulife Pendapatan Bulanan II Deutsche Bank AG PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia
12 Schroder Dana Andalan II
Deutsche Bank AG PT. Schroder Investment Management Indonesia
13 Schroder Dana Mantap Plus II
Deutsche Bank AG PT. Schroder Investment Management Indonesia
2. Reksa Dana Saham (Equity Funds)
Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas
Contoh Prospektus Reksa Dana Saham
No Nama Reksa Dana Bank Kustodian Manajer Investasi
1 SI Dana Saham
Deutsche Bank AG PT. Batavia Prosperindo Aset Manajemen
2 Danareksa Mawar Citibank, NA PT. Danareksa Investment Management
3 Fortis Ekuitas
Deutsche Bank AG PT. Fortis Investments
4 Fortis Infrastruktur Plus
Citibank, NA PT. Fortis Investments
5 Mandiri Investa Atraktif HSBC PT. Mandiri Manajemen Investasi
6 Mandiri Investa Atraktif Syariah Deutsche Bank AG PT. Mandiri Manajemen Investasi
7 Mandiri Investa UGM Deutsche Bank AG PT. Mandiri Manajemen Investasi
8 Manulife Dana Saham Deutsche Bank AG PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia
9 Schroder Dana Prestasi Plus
Deutsche Bank AG PT. Schroder Investment Management Indonesia
3. Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds)
Reksa dana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksa dana lainnya.
Contoh Prospektus Reksa Dana Campuran
No Nama Reksa Dana Bank Kustodian Manajer Investasi
1 Makara Prima BII PT. Bahana TCW Invesment Management
2 Bahana Dana Infrastruktur Deutsche Bank AG PT. Bahana TCW Invesment Management
3 Si Dana Dinamis
Deutsche Bank AG PT. Batavia Prosperindo Aset Manajemen
4 Danareksa Anggrek Citibank, NA PT. Danareksa Investment Management
5 Danareksa Syariah Berimbang Citibank, NA PT. Danareksa Investment Management
6 Fortis Equitra
Standard Chartered Bank PT. Fortis Investments
7 Mandiri Investa Syariah Berimbang Deutsche Bank AG PT. Mandiri Manajemen Investasi
8 Mandiri Investa Aktif Deutsche Bank AG PT. Mandiri Manajemen Investasi
9 Manulife Dana Campuran Deutsche Bank AG PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia
10 Schroder Dana Prestasi
Deutsche Bank AG PT. Schroder Investment Management Indonesia
11 Schroder Dana Terpadu II
Deutsche Bank AG PT. Schroder Investment Management Indonesia
4. Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds)
Reksa dana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
Contoh Prospektus Reksa Dana Pasar Uang
No Nama Reksa Dana Bank Kustodian Manajer Investasi
1 Si Danakas Maxima
Standard Chartered Bank PT.Batavia Prosperindo Aset Manajemen
2 Seruni Pasar Uang II Citibank, NA PT. Danareksa Investment Management
3 Mandiri Investa Pasar Uang Deutsche Bank AG PT. Mandiri Manajemen Investasi
4 Manulife Dana Kas Deutsche Bank AG PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia
Proses Pembelian dan Penjualan Reksa Dana
1. Apa itu Outstanding UP?
Outstanding UP merupakan jumlah unit penyertaan yang telah diterbitkan reksa dana.
2. Apa itu Subscription?
Subscription adalah pembelian atau pemesanan unit penyertaan.
3. Apa itu Redemption?
Redemption adalah pencairan atau penjualan kembali unit penyertaan.
4. Bagaimana Pengaruh Entry Fee Terhadap Pembelian Reksa Dana?
Membeli reksa dana bisa dikenakan Entry fee tertentu, tetapi bisa juga tidak dikenakan Entry fee. Misal suatu hari Anda membeli reksa dana dengan investasi Rp 10 juta, NAB/UP Rp 1.350, dan Entry fee sebesar 1%. Jumlah UP yang bisa diperoleh dapat dihitung dengan rumus:
UP = [investasi (1 – fee)] : NAB/UP
UP = [Rp 10 jt (1 – 0.001)] : Rp 1.350
UP = 7.333.3333 unit
5. Batas Maksimal Pembelian Reksa Dana?
Tidak ada batas maksimal dalam berinvestasi.
6. Bagaimana Pengaruh Redemption Fee pada Penjualan Reksa Dana?
Sama dengan pembelian reksa dana saat menjual reksa dana, Anda bisa dikenakan redemption fee atau juga tidak. Misal hari ini Anda ingin menjual reksa dana yang Anda beli di contoh membeli reksa dana dengan NAB/UP Rp 2.025 dan redemption fee sebesar 1,5%. Besarnya redemption dapat dihitung dengan rumus:
Redemption = UP x NAB/UP(1 – fee)
Redemption = 7.333,3333 x Rp 2.025 (1 – 0,015)
Redemption = Rp 14.627.250
7. Batas Maksimal Penjualan Reksa Dana?
Setiap perusahaan reksa dana mempunyai batas maksimal penjualan reksa dana masing-masing yang dapat anda lihat pada prospektus reksa dana tersebut.
Biaya-Biaya di Reksa Dana
Sebelum membahas soal biaya-biaya yang berkaitan dengan Reksa Dana, perlu diketahui eleman-elemen yang terlibat dalam penerbitan dan pengelolaan Reksa Dana.
Elemen itu terdiri dari :
perusahaan pengelola dana masyarakat atau manajer investasi (fund manager),
produk Reksa Dana itu sendiri, dan
investor
Biaya-biaya yang terkait dengan penerbitan Reksa Dana pada dasarnya dibedakan menjadi tiga, yakni :
Biaya yang ditanggung atau menjadi beban manajer investasi antara lain biaya persiapan, biaya administrasi, biaya pemasaran, biaya pencetakan, biaya distribusi prospectus pertama kali.
Biaya yang melekat dalam produk Reksa Dana itu sendir antara lain menyangkut biaya pengelolaan manajer investasi, biaya bank kustodian, biaya asuransi (jika ada), biaya transaksi, biaya pembaharuan prospektus dan pendistribusiannya, biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah pernyataan pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif, dan biaya lain yang ditetapkan dalam kontrak.
Biaya yang dibebankan kepada investor antara lain meliputi biaya penjualan (jika ada), biaya pembelian kembali (pelunasan) jika ada, biaya transfer pembelian kembali (pelunasan) jika ada dan pajak yang berkenaan
dengan pemodal jika ada.
Dari uraian di atas tampak jelas bahwa biaya-biaya yang timbul berkaitan dengan penerbitan Reksa Dana tidak seluruhnya menjadi beban manajer investasi dan/atau investor. Biaya itu teralokasi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Sebagai manajer investasi - yang mengelola dana dari masyarakat - ia akan mendapatkan management fee dari Reksa Dana yang dikelolanya. Besaran management fee yang dibayarkan ke manajer investasi tidak seragam antara manajer investasi satu dengan lainnya.
Biaya yang menjadi beban investor juga tidak seragam. Biaya menjual kembali unit Reksa Dana (redemption fee) misalnya, tidak sama antara Reksa Dana satu dengan lainnya. Bahkan ada Reksa Dana yang membebaskan investor dari biaya menjual kembali.
Nilai Aktiva Bersih
NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolok ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana. NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
1. Bagaimana Mendapat Peningkatan NAB
NAB adalah adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksadana yang diterbitkan. Contoh pada awal tahun 1999, Manager investasi X menerbitkan 445.000 lembar reksadana dengan harga Rp. 1000. Harga ini dapat dianggap NAB awal. Pada akhir tahun 1999, nilai investasi meningkat menjadi Rp. 600.000.000,- akibat kenaikan harga saham yang menjadi portofolio. Manager investasi X, dan juga pembayaran dividen dan bunga obligasi. NAB baru adalah Rp. 600 juta : 445.000 = Rp. 1.348,-. Berarti mengalami kenaikan 34.8%.
2. Kapan mendapat kenaikan NAB ?
Untuk mendapatkan kenaikan NAB ini tergantung jenis reksadana yang dibeli. Reksadana terbuka akan dibeli kembali dengan harga NAB baru. Reksadana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh penerbitnya. Jadi setelah terjadi transaksi di pasar perdana selanjutnya reksadana akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang terbentuk merupakan pertemuan dari permintaan dan penawaran. Harga in yang merupakan NAB baru.
3. Bagaimana mendapat dividen / bunga ?
Untuk mendapatkan dividen/bunga, pemodal harus memilih reksadana yang memiliki sasaran pendapatan. Setiap prospectus reksadana akan mencantumkan sasaran saat penawaran. Adapun sasaran reksadana diantaranya : pendapatan , pertumbuhan dana, pendapatan, dan keseimbangan.
4. Kapan mendapat dividen / bunga ?
Kegiatan utama manajer investasi adalah melakukan investasi portofolio sehingga setiap saat akan mengambil keputusan alat investasi mana yang harus dibeli atau dijual. Juga memutuhkan memilih saham yang memberi dividen atau obligasi yang membayar bunga. Jadi reksadana selalu punya kesempatan mendapatkan dividen atau bunga . Hanya saja manajer investasi mempunyai hak untuk mendistribusikan atau tidak dividen atau bunga yang diperolehnya kepada pemodal. Kalau prospektusnya menerangkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka dalam waktu tertentu pemodal akan mendapatkan dividen / bunga .
5. Bagaimana mendapat Capital Gain ?
Capital gain akan diberikan oleh reksadana yang memiliki sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang menjadi portofolio reksadana. Tentu saja manajer investasi harus berhasil membeli saham pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi mendistribusikan capital gain itu kepada pemodal.
6. Kapan mendapat Capital Gain ?
Pendapatan dari capital gain tergantung dari kebijaksanaan manajer investasi. Bila manajer investasi dalam prospektusnya menerangkan akan mendistribusikan capital gain, maka dalam waktu tertentu pemegang reksadana akan mendapat distribusi capital gain ini. Namun ada juga reksa dana yang tidak mendistribusikan capital gain ini, tapi ditambahkan pada NAB.
Exchange Traded Fund
Exchange traded fund (ETF) adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa.
ETF ini adalah merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham.
ETF ini lebih efisien daripada reksadana konvensional seperti yang kita kenal saat ini, dimana reksadana senantiasa menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh pemegang unit (manajer investasi harus menjual surat berharga yang merupakan aset reksadana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unit penyertaan yang dijual, sedangkan unit penyertaan ETF diperdagangkan langsung di bursa setiap hari (menyerupai reksadana tertutup, dimana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer investasi)
Di Indonesia, ETF ini disebut "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek", dan pada hari senin tanggal 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah menerbitkan suatu aturan baru yaitu peraturan nomor IV.B.3 tentang "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek".
Contoh Kasus
1. Jika menginvestasikan uang 500 ribu per bulan, namun MI menahan uangnya selama 1 tahun. Apakah pada bulan ke 13 uangnya bisa didapatkan seluruhnya?
Jika investasi dilakukan rutin perbulan, bukan sekali investasi. Maka investasi yang sudah berumur satu tahun hanya yang di investasikan pertama kali. Misalnya pada kasus diatas MI menahan uang yang sebelum 1 tahun dan memang dapat diambil sebelum 1 tahun dengan syarat dikenakan finalty(denda). Maka jika rutin 500rb perbulan, dan misalnya dengan 500rb bisa membeli 10 Unit Penyertaan, maka dalam waktu 1 tahun bisa punya 10X12=120 ketika bulan 13, jika ingin diambil akan dihitung berdasarkan UP yang dibeli, karena yang berumur 1 tahun hanya yang bulan pertama investasi saja (10 UP), maka jika ingin diambil semua yang 110 UP nya akan kena penalty karena belum terhitung 1 tahun.
2. Contoh Keuntungan Diversifikasi
Jika anda menginvestasikan Rp 5.000.000 dalam reksa dana tersebut mempunyai beberapa macam saham dan 1% dari asetnya diinvestasikan pada saham perusahaan XYZ. Pada hari berikutnya, pesaing terbesar dari perusahaan XYZ kalah bersaing. Nilai saham dari XYZ mengalami penurunan 25%. Jika anda menginvestasikan seluruh uang anda pada saham XYZ, maka Rp 5.000.000 anda akan turun menjadi Rp 3.750.000. Tetapi dalam reksa dana, dimana saham XYZ hanya sebesar 1% saja, penurunan harga tersebut sedikit saja pengaruhnya
3. Contoh Dampak dari perubahan Nilai NAB/UP reksa dana
Pada Bulan Januari, anda menginvestasikan Rp 10 Juta di dalam suatu reksa dana dengan NAB/UP Rp 10.000 maka jumlah UP reksa dana yang anda miliki adalah 1.000 unit.
Bulan Maret, harga-harga saham mengalami penurunan, sehingga nilai NAB/UP turun menjadi Rp 9.000, anda masih mempunyai 1.000 UP tetapi total nilai investasi anda sekarang menjadi Rp 9 juta.
Bulan Juni nilai NAB/UP naik menjadi Rp. 11.000, berarti investasi anda mengalami kenaikan, dimana jumlah UP yang anda miliki tetap 1.000 unit dengan nilai investasi total Rp. 11 juta.
4. Banyak Orang Mempertanyakan Kenapa Visi Jangka Panjang Penting?. Lihat contoh ini :
Jika pada usia 10 tahun anda mendapat warisan sebesar Rp 5 juta, dan anda menginvestasikan-nya dengan return 20 persen per tahun, ketika anda lulus dari SLTA pada usia 18 tahun, investasi anda telah menjadi Rp 21,5 juta. Jika anda tetap menaruh uang tersebut sebagai investasi, maka ketika lulus universitas, investasi anda telah menjadi Rp 64,2 juta. Ketika anda berumur 30 tahun, investasi anda menjadi Rp 191,7 juta. Usia anda 50 tahun menjadi Rp. 7.35 milyar, demikian seterusnya sehingga ketika anda berusia 65 tahun, investasi anda telah menjadi Rp. 113.2 milyar. Luar biasa!
BAB III
KESIMPULAN
Reksa Dana kini sudah menjadi instrumen yang menarik bagi masyarakat, terutama mereka yang sibuk, tidak punya waktu, kurang memahami seluk beluk pasar modal,strategi,investasi dan sebagainya.
Reksa Dana menjadi pilihan investasi karena terbukti mampu memberikan imbal hasil yang menggiurkan, jauh di atas suku bunga deposito. Pada 2007 dan 2009 lalu ada cukup banyak reksadana yang memberikan keuntungan ke investor hingga di atas 50 persen. Bahkan ada yang untung diatas 100 persen.
Reksa Dana merupakan produk investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Reksa Dana memiliki risiko investasi. Kinerja masa lalu bukan merupakan kinerja di masa yang akan datang. Untuk meminimalisir resiko investasi Reksa Dana berikut tips berinvestasi dalam bentuk Reksa Dana, yakni :
• Investment Objectives (Tujuan Investasi)
Pahami tujuan berinvestasi. Pilih pendapatan atau pertumbuhan dana yang akan diinvestasikan.
• Time Horizon (Jangka Waktu)
Pastikan jangka waktu yang akan dibutuhkan untuk mencapai tujuan berinvestasi.
• Risk Profile (Profil Risiko) Kenali potensi hasil dan risiko dalam berinvestasi.
Catatan:
o High Risk – High return
o Low Risk – Low Return
• Asset Allocation (Alokasi Aset)
Diversifikasi dalam berinvestasi untuk mendapatkan portofolio yang optimal. Ingat: ”Never put your eggs in one basket” (”Jangan pernah Anda menempatkan semua telur pada satu keranjang”).
• Periodic Review
Monitor portofolio investasi Anda secara berkala, agar dapat menetapkan strategi investasi untuk menjaga tingkat pengembalian yang diharapkan.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
www.infovesta.com
www.wikipedia.com
www.bankmandiri.co.id
www.bapepam.go.id
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN 2
REKSA DANA
Disusun Oleh
Nama : Irma Fauziah
Kelas : 2EA01
NPM : 10208655
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJE
BAB I
PENDAHULUAN
1. Sejarah Reksadana
Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000.
Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana.
SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini.
Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.
Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar
Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA), yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code( peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.
BAB II
PENJELASAN
Apa itu reksa dana ?
Reksa Dana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksadan (disebut manajer investasi ) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal. Reksa Dana dirancang sebagai alternative investasi bagi masyarakat investor, khususnya investor kecil dan investor yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka. Selain itu, reksa dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran investor lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat (27): “Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksa Dana yaitu:
1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
3. Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksa dana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksa dana tersebut.
Kekayaan reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administrator.
Manfaat Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
1. Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
2. Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
3. Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat. Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
4. Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksa Dana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksa Dana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
5. Biaya Rendah
Karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
Risiko Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksa dana.
1. Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksa dana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksa dana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
2. Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksa dana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksa dana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga mempengaruhi investor reksa dana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksa dana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksa dana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksa dana tersebut.
3. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksa dana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksa dana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksa dana itu sendiri.
4. Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
Bentuk Hukum Reksa Dana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksa Dana di Indonesia ada dua, yakni Reksa Dana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
Jenis-jenis Reksadana
Dilihat dari portofolio investasinya, reksa dana dapat dibedakan menjai ;
1. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds)
Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
Contoh Prospektus Reksa Dana Pendapatan Tetap
No Nama Reksa Dana Bank Kustodian
Manajer Investasi
1 Ganesha Abadi Standard Chartered Bank PT. Bahana TCW Invesment Management
2 Kehati Lestari Standard Chartered Bank PT. Bahana TCW Invesment Management
3 Makara Abadi Standard Chartered Bank PT. Bahana TCW Invesment Management
4 Danareksa Melati Premium Dollar Citibank, NA PT. Danareksa Investment Management
5 Mandiri Investa Dana Utama Deutsche Bank AG PT. Mandiri Manajemen Investasi
6 Mandiri Investa Dana Obligasi Deutsche Bank AG PT. Mandiri Manajemen Investasi
7 Mandiri Investa Dana Obligasi Seri II Deutsche Bank AG PT. Mandiri Manajemen Investasi
8 Investa Dana Dollar Mandiri Standard Chartered Bank PT. Mandiri Manajemen Investasi
9 Mandiri Investa Keluarga Deutsche Bank AG PT. Mandiri Manajemen Investasi
10 Manulife Obligasi Negara Indonesia II Deutsche Bank AG PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia
11 Manulife Pendapatan Bulanan II Deutsche Bank AG PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia
12 Schroder Dana Andalan II
Deutsche Bank AG PT. Schroder Investment Management Indonesia
13 Schroder Dana Mantap Plus II
Deutsche Bank AG PT. Schroder Investment Management Indonesia
2. Reksa Dana Saham (Equity Funds)
Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas
Contoh Prospektus Reksa Dana Saham
No Nama Reksa Dana Bank Kustodian Manajer Investasi
1 SI Dana Saham
Deutsche Bank AG PT. Batavia Prosperindo Aset Manajemen
2 Danareksa Mawar Citibank, NA PT. Danareksa Investment Management
3 Fortis Ekuitas
Deutsche Bank AG PT. Fortis Investments
4 Fortis Infrastruktur Plus
Citibank, NA PT. Fortis Investments
5 Mandiri Investa Atraktif HSBC PT. Mandiri Manajemen Investasi
6 Mandiri Investa Atraktif Syariah Deutsche Bank AG PT. Mandiri Manajemen Investasi
7 Mandiri Investa UGM Deutsche Bank AG PT. Mandiri Manajemen Investasi
8 Manulife Dana Saham Deutsche Bank AG PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia
9 Schroder Dana Prestasi Plus
Deutsche Bank AG PT. Schroder Investment Management Indonesia
3. Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds)
Reksa dana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksa dana lainnya.
Contoh Prospektus Reksa Dana Campuran
No Nama Reksa Dana Bank Kustodian Manajer Investasi
1 Makara Prima BII PT. Bahana TCW Invesment Management
2 Bahana Dana Infrastruktur Deutsche Bank AG PT. Bahana TCW Invesment Management
3 Si Dana Dinamis
Deutsche Bank AG PT. Batavia Prosperindo Aset Manajemen
4 Danareksa Anggrek Citibank, NA PT. Danareksa Investment Management
5 Danareksa Syariah Berimbang Citibank, NA PT. Danareksa Investment Management
6 Fortis Equitra
Standard Chartered Bank PT. Fortis Investments
7 Mandiri Investa Syariah Berimbang Deutsche Bank AG PT. Mandiri Manajemen Investasi
8 Mandiri Investa Aktif Deutsche Bank AG PT. Mandiri Manajemen Investasi
9 Manulife Dana Campuran Deutsche Bank AG PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia
10 Schroder Dana Prestasi
Deutsche Bank AG PT. Schroder Investment Management Indonesia
11 Schroder Dana Terpadu II
Deutsche Bank AG PT. Schroder Investment Management Indonesia
4. Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds)
Reksa dana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
Contoh Prospektus Reksa Dana Pasar Uang
No Nama Reksa Dana Bank Kustodian Manajer Investasi
1 Si Danakas Maxima
Standard Chartered Bank PT.Batavia Prosperindo Aset Manajemen
2 Seruni Pasar Uang II Citibank, NA PT. Danareksa Investment Management
3 Mandiri Investa Pasar Uang Deutsche Bank AG PT. Mandiri Manajemen Investasi
4 Manulife Dana Kas Deutsche Bank AG PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia
Proses Pembelian dan Penjualan Reksa Dana
1. Apa itu Outstanding UP?
Outstanding UP merupakan jumlah unit penyertaan yang telah diterbitkan reksa dana.
2. Apa itu Subscription?
Subscription adalah pembelian atau pemesanan unit penyertaan.
3. Apa itu Redemption?
Redemption adalah pencairan atau penjualan kembali unit penyertaan.
4. Bagaimana Pengaruh Entry Fee Terhadap Pembelian Reksa Dana?
Membeli reksa dana bisa dikenakan Entry fee tertentu, tetapi bisa juga tidak dikenakan Entry fee. Misal suatu hari Anda membeli reksa dana dengan investasi Rp 10 juta, NAB/UP Rp 1.350, dan Entry fee sebesar 1%. Jumlah UP yang bisa diperoleh dapat dihitung dengan rumus:
UP = [investasi (1 – fee)] : NAB/UP
UP = [Rp 10 jt (1 – 0.001)] : Rp 1.350
UP = 7.333.3333 unit
5. Batas Maksimal Pembelian Reksa Dana?
Tidak ada batas maksimal dalam berinvestasi.
6. Bagaimana Pengaruh Redemption Fee pada Penjualan Reksa Dana?
Sama dengan pembelian reksa dana saat menjual reksa dana, Anda bisa dikenakan redemption fee atau juga tidak. Misal hari ini Anda ingin menjual reksa dana yang Anda beli di contoh membeli reksa dana dengan NAB/UP Rp 2.025 dan redemption fee sebesar 1,5%. Besarnya redemption dapat dihitung dengan rumus:
Redemption = UP x NAB/UP(1 – fee)
Redemption = 7.333,3333 x Rp 2.025 (1 – 0,015)
Redemption = Rp 14.627.250
7. Batas Maksimal Penjualan Reksa Dana?
Setiap perusahaan reksa dana mempunyai batas maksimal penjualan reksa dana masing-masing yang dapat anda lihat pada prospektus reksa dana tersebut.
Biaya-Biaya di Reksa Dana
Sebelum membahas soal biaya-biaya yang berkaitan dengan Reksa Dana, perlu diketahui eleman-elemen yang terlibat dalam penerbitan dan pengelolaan Reksa Dana.
Elemen itu terdiri dari :
perusahaan pengelola dana masyarakat atau manajer investasi (fund manager),
produk Reksa Dana itu sendiri, dan
investor
Biaya-biaya yang terkait dengan penerbitan Reksa Dana pada dasarnya dibedakan menjadi tiga, yakni :
Biaya yang ditanggung atau menjadi beban manajer investasi antara lain biaya persiapan, biaya administrasi, biaya pemasaran, biaya pencetakan, biaya distribusi prospectus pertama kali.
Biaya yang melekat dalam produk Reksa Dana itu sendir antara lain menyangkut biaya pengelolaan manajer investasi, biaya bank kustodian, biaya asuransi (jika ada), biaya transaksi, biaya pembaharuan prospektus dan pendistribusiannya, biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah pernyataan pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif, dan biaya lain yang ditetapkan dalam kontrak.
Biaya yang dibebankan kepada investor antara lain meliputi biaya penjualan (jika ada), biaya pembelian kembali (pelunasan) jika ada, biaya transfer pembelian kembali (pelunasan) jika ada dan pajak yang berkenaan
dengan pemodal jika ada.
Dari uraian di atas tampak jelas bahwa biaya-biaya yang timbul berkaitan dengan penerbitan Reksa Dana tidak seluruhnya menjadi beban manajer investasi dan/atau investor. Biaya itu teralokasi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Sebagai manajer investasi - yang mengelola dana dari masyarakat - ia akan mendapatkan management fee dari Reksa Dana yang dikelolanya. Besaran management fee yang dibayarkan ke manajer investasi tidak seragam antara manajer investasi satu dengan lainnya.
Biaya yang menjadi beban investor juga tidak seragam. Biaya menjual kembali unit Reksa Dana (redemption fee) misalnya, tidak sama antara Reksa Dana satu dengan lainnya. Bahkan ada Reksa Dana yang membebaskan investor dari biaya menjual kembali.
Nilai Aktiva Bersih
NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolok ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana. NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
1. Bagaimana Mendapat Peningkatan NAB
NAB adalah adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksadana yang diterbitkan. Contoh pada awal tahun 1999, Manager investasi X menerbitkan 445.000 lembar reksadana dengan harga Rp. 1000. Harga ini dapat dianggap NAB awal. Pada akhir tahun 1999, nilai investasi meningkat menjadi Rp. 600.000.000,- akibat kenaikan harga saham yang menjadi portofolio. Manager investasi X, dan juga pembayaran dividen dan bunga obligasi. NAB baru adalah Rp. 600 juta : 445.000 = Rp. 1.348,-. Berarti mengalami kenaikan 34.8%.
2. Kapan mendapat kenaikan NAB ?
Untuk mendapatkan kenaikan NAB ini tergantung jenis reksadana yang dibeli. Reksadana terbuka akan dibeli kembali dengan harga NAB baru. Reksadana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh penerbitnya. Jadi setelah terjadi transaksi di pasar perdana selanjutnya reksadana akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang terbentuk merupakan pertemuan dari permintaan dan penawaran. Harga in yang merupakan NAB baru.
3. Bagaimana mendapat dividen / bunga ?
Untuk mendapatkan dividen/bunga, pemodal harus memilih reksadana yang memiliki sasaran pendapatan. Setiap prospectus reksadana akan mencantumkan sasaran saat penawaran. Adapun sasaran reksadana diantaranya : pendapatan , pertumbuhan dana, pendapatan, dan keseimbangan.
4. Kapan mendapat dividen / bunga ?
Kegiatan utama manajer investasi adalah melakukan investasi portofolio sehingga setiap saat akan mengambil keputusan alat investasi mana yang harus dibeli atau dijual. Juga memutuhkan memilih saham yang memberi dividen atau obligasi yang membayar bunga. Jadi reksadana selalu punya kesempatan mendapatkan dividen atau bunga . Hanya saja manajer investasi mempunyai hak untuk mendistribusikan atau tidak dividen atau bunga yang diperolehnya kepada pemodal. Kalau prospektusnya menerangkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka dalam waktu tertentu pemodal akan mendapatkan dividen / bunga .
5. Bagaimana mendapat Capital Gain ?
Capital gain akan diberikan oleh reksadana yang memiliki sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang menjadi portofolio reksadana. Tentu saja manajer investasi harus berhasil membeli saham pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi mendistribusikan capital gain itu kepada pemodal.
6. Kapan mendapat Capital Gain ?
Pendapatan dari capital gain tergantung dari kebijaksanaan manajer investasi. Bila manajer investasi dalam prospektusnya menerangkan akan mendistribusikan capital gain, maka dalam waktu tertentu pemegang reksadana akan mendapat distribusi capital gain ini. Namun ada juga reksa dana yang tidak mendistribusikan capital gain ini, tapi ditambahkan pada NAB.
Exchange Traded Fund
Exchange traded fund (ETF) adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa.
ETF ini adalah merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham.
ETF ini lebih efisien daripada reksadana konvensional seperti yang kita kenal saat ini, dimana reksadana senantiasa menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh pemegang unit (manajer investasi harus menjual surat berharga yang merupakan aset reksadana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unit penyertaan yang dijual, sedangkan unit penyertaan ETF diperdagangkan langsung di bursa setiap hari (menyerupai reksadana tertutup, dimana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer investasi)
Di Indonesia, ETF ini disebut "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek", dan pada hari senin tanggal 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah menerbitkan suatu aturan baru yaitu peraturan nomor IV.B.3 tentang "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek".
Contoh Kasus
1. Jika menginvestasikan uang 500 ribu per bulan, namun MI menahan uangnya selama 1 tahun. Apakah pada bulan ke 13 uangnya bisa didapatkan seluruhnya?
Jika investasi dilakukan rutin perbulan, bukan sekali investasi. Maka investasi yang sudah berumur satu tahun hanya yang di investasikan pertama kali. Misalnya pada kasus diatas MI menahan uang yang sebelum 1 tahun dan memang dapat diambil sebelum 1 tahun dengan syarat dikenakan finalty(denda). Maka jika rutin 500rb perbulan, dan misalnya dengan 500rb bisa membeli 10 Unit Penyertaan, maka dalam waktu 1 tahun bisa punya 10X12=120 ketika bulan 13, jika ingin diambil akan dihitung berdasarkan UP yang dibeli, karena yang berumur 1 tahun hanya yang bulan pertama investasi saja (10 UP), maka jika ingin diambil semua yang 110 UP nya akan kena penalty karena belum terhitung 1 tahun.
2. Contoh Keuntungan Diversifikasi
Jika anda menginvestasikan Rp 5.000.000 dalam reksa dana tersebut mempunyai beberapa macam saham dan 1% dari asetnya diinvestasikan pada saham perusahaan XYZ. Pada hari berikutnya, pesaing terbesar dari perusahaan XYZ kalah bersaing. Nilai saham dari XYZ mengalami penurunan 25%. Jika anda menginvestasikan seluruh uang anda pada saham XYZ, maka Rp 5.000.000 anda akan turun menjadi Rp 3.750.000. Tetapi dalam reksa dana, dimana saham XYZ hanya sebesar 1% saja, penurunan harga tersebut sedikit saja pengaruhnya
3. Contoh Dampak dari perubahan Nilai NAB/UP reksa dana
Pada Bulan Januari, anda menginvestasikan Rp 10 Juta di dalam suatu reksa dana dengan NAB/UP Rp 10.000 maka jumlah UP reksa dana yang anda miliki adalah 1.000 unit.
Bulan Maret, harga-harga saham mengalami penurunan, sehingga nilai NAB/UP turun menjadi Rp 9.000, anda masih mempunyai 1.000 UP tetapi total nilai investasi anda sekarang menjadi Rp 9 juta.
Bulan Juni nilai NAB/UP naik menjadi Rp. 11.000, berarti investasi anda mengalami kenaikan, dimana jumlah UP yang anda miliki tetap 1.000 unit dengan nilai investasi total Rp. 11 juta.
4. Banyak Orang Mempertanyakan Kenapa Visi Jangka Panjang Penting?. Lihat contoh ini :
Jika pada usia 10 tahun anda mendapat warisan sebesar Rp 5 juta, dan anda menginvestasikan-nya dengan return 20 persen per tahun, ketika anda lulus dari SLTA pada usia 18 tahun, investasi anda telah menjadi Rp 21,5 juta. Jika anda tetap menaruh uang tersebut sebagai investasi, maka ketika lulus universitas, investasi anda telah menjadi Rp 64,2 juta. Ketika anda berumur 30 tahun, investasi anda menjadi Rp 191,7 juta. Usia anda 50 tahun menjadi Rp. 7.35 milyar, demikian seterusnya sehingga ketika anda berusia 65 tahun, investasi anda telah menjadi Rp. 113.2 milyar. Luar biasa!
BAB III
KESIMPULAN
Reksa Dana kini sudah menjadi instrumen yang menarik bagi masyarakat, terutama mereka yang sibuk, tidak punya waktu, kurang memahami seluk beluk pasar modal,strategi,investasi dan sebagainya.
Reksa Dana menjadi pilihan investasi karena terbukti mampu memberikan imbal hasil yang menggiurkan, jauh di atas suku bunga deposito. Pada 2007 dan 2009 lalu ada cukup banyak reksadana yang memberikan keuntungan ke investor hingga di atas 50 persen. Bahkan ada yang untung diatas 100 persen.
Reksa Dana merupakan produk investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Reksa Dana memiliki risiko investasi. Kinerja masa lalu bukan merupakan kinerja di masa yang akan datang. Untuk meminimalisir resiko investasi Reksa Dana berikut tips berinvestasi dalam bentuk Reksa Dana, yakni :
• Investment Objectives (Tujuan Investasi)
Pahami tujuan berinvestasi. Pilih pendapatan atau pertumbuhan dana yang akan diinvestasikan.
• Time Horizon (Jangka Waktu)
Pastikan jangka waktu yang akan dibutuhkan untuk mencapai tujuan berinvestasi.
• Risk Profile (Profil Risiko) Kenali potensi hasil dan risiko dalam berinvestasi.
Catatan:
o High Risk – High return
o Low Risk – Low Return
• Asset Allocation (Alokasi Aset)
Diversifikasi dalam berinvestasi untuk mendapatkan portofolio yang optimal. Ingat: ”Never put your eggs in one basket” (”Jangan pernah Anda menempatkan semua telur pada satu keranjang”).
• Periodic Review
Monitor portofolio investasi Anda secara berkala, agar dapat menetapkan strategi investasi untuk menjaga tingkat pengembalian yang diharapkan.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
www.infovesta.com
www.wikipedia.com
www.bankmandiri.co.id
www.bapepam.go.id
PASAL 28 E AYAT 3
PASAL 28 E AYAT 3
“HAK ATAS KEBEBASAN BERSERIKAT, BERKUMPUL, DAN MENGELUARKAN PENDAPAT”
Dewasa ini, banyak sekali orang salah mengansumsikan kebebasan kita berpendapat sehingga menimbulkan perselisihan. Hal ini dapat dilihat bahwa akhir – akhir ini masyarakat umum tidak lagi memandang norma – norma dalam berpendapat sehingga timbul perselisihan yang diakibatkan orang dengan seenaknya melontarkan pendapat mereka. Dan tak lama ini yang sedang tersorot adalah kasus Prita yang dalam kasus ini kebebasan mengeluarkan pendapat dipertanyakan.
Dalam kasus Prita yang membeberkan keluh kesahnya dimedia elektronik malah dijebloskan kedalam penjara. Dalam kasus ini kita tidak dapat menyalahkan begitu saja karena dalam hal ini Prita hanya menuliskan kekecewaan dia terhadap layanan salah satu rumah sakit. Fenomena seperti yang menimpa Prita (eksistensi kebebasan mengeluarkan pendapat) patut dipertanyakan. Ternyata, kebebasan mengeluarkan pendapat masih menghadapi banyak ancaman. Dan dalam hal ini kekuatan UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 harus dapat meredam perselisihan yang terjadi akibat perbedaan asumsi dalam kebebasan mengeluarkan pendapat.
“HAK ATAS KEBEBASAN BERSERIKAT, BERKUMPUL, DAN MENGELUARKAN PENDAPAT”
Dewasa ini, banyak sekali orang salah mengansumsikan kebebasan kita berpendapat sehingga menimbulkan perselisihan. Hal ini dapat dilihat bahwa akhir – akhir ini masyarakat umum tidak lagi memandang norma – norma dalam berpendapat sehingga timbul perselisihan yang diakibatkan orang dengan seenaknya melontarkan pendapat mereka. Dan tak lama ini yang sedang tersorot adalah kasus Prita yang dalam kasus ini kebebasan mengeluarkan pendapat dipertanyakan.
Dalam kasus Prita yang membeberkan keluh kesahnya dimedia elektronik malah dijebloskan kedalam penjara. Dalam kasus ini kita tidak dapat menyalahkan begitu saja karena dalam hal ini Prita hanya menuliskan kekecewaan dia terhadap layanan salah satu rumah sakit. Fenomena seperti yang menimpa Prita (eksistensi kebebasan mengeluarkan pendapat) patut dipertanyakan. Ternyata, kebebasan mengeluarkan pendapat masih menghadapi banyak ancaman. Dan dalam hal ini kekuatan UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 harus dapat meredam perselisihan yang terjadi akibat perbedaan asumsi dalam kebebasan mengeluarkan pendapat.
PASAL 28 D AYAT 4
PASAL 28 D AYAT 4
“ HAK ATAS STATUS KEWARGANEGARAAN”
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain .Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ‘ius soli’ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah. Dalam mengatur status kewarganegaraan, pemerintah menuangkannya pada UUD 1945 pasal 28 D ayat 4 untuk mengatur hal – hal mengenai status kewarganegaraan.
“ HAK ATAS STATUS KEWARGANEGARAAN”
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain .Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ‘ius soli’ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah. Dalam mengatur status kewarganegaraan, pemerintah menuangkannya pada UUD 1945 pasal 28 D ayat 4 untuk mengatur hal – hal mengenai status kewarganegaraan.
Langganan:
Komentar (Atom)