Jumat, 05 Maret 2010

PASAL 28 B AYAT 2

PASAL 28 B AYAT 2

“ HAK ATAS KELANGSUNGAN HIDUP DAN PERLINDUNGAN DARI KEKERASAN DAN DISKRIMINASI BAGI ANAK ”

Akhir – akhir ini kasus kekerasan terhadap anak meningkat sangat tajam. Bukan hanya kekerasan yang didapat oleh anak – anak Indonesia, pendidikan yang layak, gizi yang yang tidank mencukupi, bahkan anank – anak negara kita saat ini manjadi komoditi dalam perdagangan. Sungguh ironis melihat kondisi generasi bangsa kita, dan beberapa fakta yang cukup memprihatinkan. Bahwa diperkirakan sekitar 60% anak balita Indonesia tidak memiliki akte kelahiran. Lebih dari 3 juta anak terlibat dalam pekerjaan yang berbahaya. Bahkan, sekitar sepertiga pekerja seks komersil berumur kurang dari 18 tahun. Sementara 40.000-70.000 anak lainnya telah menjadi korban eksploitasi seksual. Ditambah lagi sekitar 100.000 wanita dan anak-anak diperdagangkan setiap tahunnya. Belum lagi 5.000 anak yang ditahan atau dipenjara dimana 84 persen di antaranya ditempatkan di penjara dewasa. Dalam hal ini guna pemerintah dapat menangani kasus – kasus di atas maka pemerintah membentuk lembaga perlindungan anak disetiap daerah kabupaten dan kota sesuai dengan UU pasal 28 B ayat 2 dan UU yang lain mengenai perlindungan anak.
Sayangnya, hingga saat ini langkah nyata pemerintah untuk menangani kasus tersebut masih belum terlihat. Bahkan UU perlindungan anak pun belum mampu memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Kita sangat berharap semua instasi dapat menangani kasus tersebut secepatnya guna melindungi generasi mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar