PASAL 28 E AYAT 3
“HAK ATAS KEBEBASAN BERSERIKAT, BERKUMPUL, DAN MENGELUARKAN PENDAPAT”
Dewasa ini, banyak sekali orang salah mengansumsikan kebebasan kita berpendapat sehingga menimbulkan perselisihan. Hal ini dapat dilihat bahwa akhir – akhir ini masyarakat umum tidak lagi memandang norma – norma dalam berpendapat sehingga timbul perselisihan yang diakibatkan orang dengan seenaknya melontarkan pendapat mereka. Dan tak lama ini yang sedang tersorot adalah kasus Prita yang dalam kasus ini kebebasan mengeluarkan pendapat dipertanyakan.
Dalam kasus Prita yang membeberkan keluh kesahnya dimedia elektronik malah dijebloskan kedalam penjara. Dalam kasus ini kita tidak dapat menyalahkan begitu saja karena dalam hal ini Prita hanya menuliskan kekecewaan dia terhadap layanan salah satu rumah sakit. Fenomena seperti yang menimpa Prita (eksistensi kebebasan mengeluarkan pendapat) patut dipertanyakan. Ternyata, kebebasan mengeluarkan pendapat masih menghadapi banyak ancaman. Dan dalam hal ini kekuatan UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 harus dapat meredam perselisihan yang terjadi akibat perbedaan asumsi dalam kebebasan mengeluarkan pendapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar