Jumat, 05 Maret 2010

pasal 28 A


PASAL 28 A
                                    “ HAK UNTUK HIDUP”
Negara kita sangat sangat menhormati dan melindungi hak untuk hidup bagi setiap warga negaranya. Karena hak untuk hidup sudah melekat pada diri kita semenjak kita dilahirkan ke dunia ini. Pecabutan hak ini tidak diperkenankan dalam kondisi apapun karena hak hidup adalah hak dasar. Apabila kita mencabut hak untuk hidup maka kita sama saja dengan membunuh orang yang telah kita ambil hak hidupnya.  Dalam rangka untuk melindungi dan menghormati hak hidup warga Negara Indonesia maka hal – hal mengenai hak untuk hidup diatu dalam Pasal 6 Kovenan Internasional tentang hak- hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi RI. Hak ini juga dilindungi dalam Pasal 28A UUD 1945 serta Pasal 4 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar